MURATARA.||DETIKNEWS86.COM,- Sat Res Narkoba Polres Muratara Provinsi Sumatera Selatan berhasil memcegat kurir narkotika jenis sabu,Jaka Susanto (25) warga Dusun IV Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Tersangka dicegat Sat Res Narkoba usai melakukan transaksi dijalan lintas Lubuklinggau-Jambi Simpang Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Senin (3/1/2022) sekitar pukul 23.30 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat lk 205 gram.Uang tunai Rp. 310 ribu, satu unit Handphone warna hitam dan satu unit Sepeda Motor
Pelaku diamankan sesuai dengan
LP/A/01/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 3 Januari 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Kemudian Kasat Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan pengawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekitar pukul 00.30 Wib terlihat tersangka sudah menunggu di TKP tempat transaksi. Sekitar pukul 23.30 Wib terlihat mobil jenis avanza warna berhenti di TKP dan terlihat menyerahkan sesuatu dan langsung pergi. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang menerima serahan barang dalam kotak yang bersi dua bungkus berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang verat Lk 205 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,”jelasnya.
(ZL)