DOMPU, NTB.||DETIKNEWS86.COM,-Merujuk pemberitaan yang di rilis oleh salah satu media on line” detikntb.com Senin,( 3/1/2021 ) yang bertajuk “Oknum Kasat Reskrim Polres Dompu di Duga Peras Tersangka RP.40 Juta”, terkai pemberitaan yang tidak benar tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, langsung membatah melalui media Detiknews86.com bahwa dirinya tidak pernah memeras uang 40 juta kepada tersangka berinisial SAM untuk penangguhan penahanan yang viral di jagad media sosial. Selasa, 4/1/2021.
“Dengan keras ia membantah tudingan yang di arahkan pada dirinya dan dinilai dugaan itu fitnah serta tidak beralaskan Fakta maupun logika yang sebenarnya, tegasnya saat di konfermasi awak media via Hand phone petang hari sekitar pukul 16.20 Wita Selasa ( 4/1/2022 ).
” SYAM merupakan tersangka yang sudah di tahan terkait kasus penipuan arisan yang merugikan korban sekitar, 1,3 Milliar.” beber Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos, membantah dengan keras bahwa dirinya menerima uang 40 juta dari tersangka.pasalnya bahwa tersangka saat ini sudah kita proses secara profesional, dan sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Dompu karena kerugian yang dialami para korban atas perbuatan tersangka sekitar 1,3 Milliar.jelas Adhar.
Lebih jauh ia membeberkan bahwa ada beberapa orang yang menghadap saya meminta tersangka untuk di tangguhkan penahanan, namun saya tidak memenuhinya karena korban dalam Kasus ini banyak orang yang merasa dirugikan dan nilainya sangat fantastik.namun Adhar tidak menjelaskan orang-orang yang menghadap padanya terkait penangguhan terhadap tersangka.
“kami sudah bekerja profesional, objektif sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga kita tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan sebaliknya dirinya mendapat fitnah melalui media on line.
“Alasan saya tidak mengabulkan permintaan penangguhan terhadap tersangka karena korban dari kasus ini banyak mengalami kerugian dengan nilai sekitar 1,3 Miliar dan sekarang saya selaku Kasat Reskrim Polres Dompu di fitnah”,tandas Kasat Reskrim AKP Adhar S.Sos.
Saya sangat menyesalkan dengan munculnya berita seperti itu dan baru kali ini saya menemui berita yang paling aneh pada hal saya sudah membantah dengan jelas dan tersangka saat ini masih dalam sel. Sesal Adhar.
Terkait di tayangnya berita tersebut secara tegas Adhar mengatakan akan melaporkan secara hukum karena ini mengandung unsur fitnah buat saya pribadi dan melekat Marwah institusi Kepolisian Resort Dompu.
“saya tegaskan selaku kasat Reskrim Polres Dompu membantah dan tidak benar meminta, meneras atau menerima uang 40 juta dari tersangka berinisial SAM yang saat ini menjalani tahanan di balik jeruji besi Polres Dompu/Polsek kota Dompu”, Pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos.
Jurnalis.Rdw/ddo.