Berkas Perkara Tersangka SYAM Kasus Penipuan Arisan Online 1,3 M Sudah P 21.

Share artikel ini

Detiknews86.com.Dompu.NTB.- Kasus penipuan arisan on line 1,3 M yang viral di media sosial dengan tersangka SYAM insyaalah Senin besok ( 10/1/2022 ) Berkasnya akan di antar ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Berkas perkara tersangka berinisial  SAM, terduga pelaku kasus penipuan Arisan Online yang mengakibatkan puluhan korban mengalami kerugian material yang nilai Rp 1,3 Miliyar, sudah dinyatakan lengkap dan atau rampung pada hari Kamis (6/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos  saat di konfermasi awak media, Jumat (7/1/2022) mengatakan bahwa berkas perkara kasus penipiuan arisan on line sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Sedangkan  tersangka SAM akan diserahkan ke jaksa penuntut umum Senin akan datang.papar Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos.

“saat ini SAM masih dalam tahanan kami, insyaalah hari senin besok TSK dan barang buktinya kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu,” ujar Adhar.

Lanjut Kasat Reskrim, selama SAM dalam menjalani tahanan Polres Dompu kami tetap memberikan akses SAM untuk bertemu dengan anaknya.

“kami dalam menjalankan tugas akan tetap mengikuti aturan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku, dan kami juga tidak pernah membatasi tersangka untuk bertemu dengan anaknya, bila tidak percaya silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, tegas Adhar.

Selain itu kata Kasat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, SAM tidak pernah membawa anaknya kerena sudah di asuh oleh neneknya dan diberikan susu botol (susu formula/red).

“menurut pengakuan rekan-rekan sekamarnya, bahwa mereka tidak pernah melihat yang bersangkutan memberikan ASI kepada bayinya, dan merekapun sudah lama tidak pernah melihat bayinya dibawa ke sini untuk diberikan ASI,” tuturnya.

Selain itu pihak kepolisian resor Dompu telah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, agar setiap tahanan yang mempunyai anak balita/ bayi dapat menyusui anaknya dengan leluasa. Hal itu kami lakukan guna mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan.

“tidak melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk diberikan ASI oleh Ibunya, bahkan kami menyiapkan ruangan atau fasilitas Khusus untuk ibu menyusui anaknya,”tandas Adhar Sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.

Selama ini kami dari pihak Kepolisian resor Dompu tidak pernah mengabaikan dan atau memperlakukan para tahanan diluar batas kemanusiaan.dan apabila kami melanggar aturan maka kami akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya.

jurnalis.Rdw/ddo.