Pengedar Barang Haram Jadah Asal Sumbawa di Tangkap Tim Opsnal Polres Dompu.

Share artikel ini

DOMPU.NTB.||DETIKNEWS86.COM,Baru tiga hari di lantik sebagai Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu A.Malik SH langsung memerintahkan Anggotanya untuk mengintai dan menangkap Pria Asal Sumbawa yang membawa Shabu untuk di edarkan di Kabupaten Dompu.

Untuk saat ini Polres  Dompu dengan jajaran  berkomitmen untuk bersihkan Daerah ini dari peredaran Narkoba dan Miras. PadaJum’at malam ( 07/01/2022 ) sekitar pukul 22.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang pria warga Sumbawa yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu – Shabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkoba DRM pria  (44) warga Ds. Moyo hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa besar akan melewati jalan lintas Desa Raba Baka Kecamatan WOJA, dari informasi yang A 1 tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik S.H., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan yang cepat bahwa terduga pelaku benar menguasai barang haram. Ucap Kasat Narkoba.

Merespon informasi tersebut KBO Sat Narkoba Polres Dompu IPDA Rahmadun Siswadi SH memimpin tim opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku untuk di lakukan upaya penggerebekan.bebernya.
Sesampai di lokasi yang dimaksud, benar saja  tim mengamankan terduga pelaku, kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti Shabu.jelas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, anggota Sat. Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya:
1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal beningyang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP ,1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 dan  1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah , Uang tunai Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Total keseluruhan barang bukti Shabu – shabu Berat brutto : 2.11 gram dan atau berat netto 1.28 gram. Beber Kasar Narkoba.

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Kasat Resnarkoba menginformasikan bahwa satu pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk di tindak lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.tandasnya.

Lanjut Kasat Narkoba sesuai perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 ayat 1 KUHP dan di lapisi UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Phiskotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana masuk bui. Pungkas Kasat Narkoba.

Jurnalis, Rdw/ddo.