SIAK//DetikNews86.com.
Perkara kasus penganiayaan berat yang terjadi pada hari Jumat 12/8/2022 lalu ,yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung Sari RW005 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kab Siak yang dilakukan oleh KH dan RA diketahui saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak dan dalam tahap upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Siak terhadap hasil putusan majelis hakim PN Siak
Adanya upaya hukum dikarenakan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Siak vonis 1 tahun Penjara terhadap 2 Terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 Tahun 6 Bulan.
Dalam hal ini perkara kasus penganiayaan pada Pengadilan Negeri Siak berstatus telah ada putusan dan penetapan pidana pada terdakwa dan perkara ini telah diputuskan pada tingkat pertama dan status nya masih belum rampung ,kendatipun dalam putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 289/PID.B/2022/PN SAK telah menetapkan pada Kharisma Jefri & Refi Ajhari kedua terdakwa telah ditetapkan pada diri masing-masing di vonis pidana selama 1 Tahun dan proses upaya hukum banding
Humas Pengadilan Negeri Siak Mega Mahardika SH Ketika hendak ditemui awak media ini dikantornya guna meminta keterangan menyatakan kan sibuk dan sedang menjalan kan jadwal sidang , melalui petugas keamanan PN Siak Andre pada wartawan Detiknews86.com 02/03/2023,Jelasnya “ Silahkan dipantau Pada tingkat pertama sudah diputus sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan ,
Selanjutnya “ Sedangkan mengenai adanya upaya hukum atau terkait hasil putusan ditingkat pertama dan perihal tersebut merupakan hak para pihak dalam perkara ,dan saat ini para pihak sudah mengajukan upaya upaya hukum banding dan status perkara sedang diperiksa oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Riau dan untuk para pihak disaran kan dapat menunggu putusan dari majelis hakim pada tingkat banding ,Jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH dan Kepala Seksi Pidana umum Senopati SH ketika hendak ditemui dikantor nya tidak ada ditempat ,dan diinformasikan sedang melakukan perjalan dinas ke Kejaksaan Negeri Pelalawan Kamis 02/03/2023
Sementara itu keluarga korban Jaiman merasa sangat kecewa terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis ringan para terdakwa dan menduga ada keberpihakan terhadap terdakwa
Kami sekeluarga sangat keberatan dengan ketetapan majelis hakim PN Siak , apalagi anak saya jadi korban pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam ,bagaimana jika nasib yang kami alami menimpa pada anak mereka ,apakah tidak merasakan apa yang kami rasakan,Keluh jaiman pada awak media ini detikNews86.com 03/03/2023
Ditempat terpisah Sudarman anggota DPRD Siak ketua fraksi PKS ketika dimintai tanggapan nya sebagai wakil rakyat dirinya meminta dan berharap agar kiranya Pihak Pengadilan Negeri Siak dapat mengadili dan memberikan putusan yang seadil adilnya agar tidak ada timbul opini negatip dari masyarakat dan juga tidak mencederai nilai nilai kemanusiaan menghindari adanya dugaan keberpihakan dalam penetapan amar putusan ,terkait tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan dan hakim memvonis 1 tahun dipandang layak untuk dipertanyakan kembali ,Ujar Darman
Dalam hal ini Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau (LSM PENJARA PN ) DPD RIAU Feri Agus Setiawan “ turut angkat bicara ,Ia mengatakan “ Menyoal keputusan hakim itu semua memang kewenangan hakim ,dan adanya upaya banding oleh JPU yang memegang perkara itu hal yang lazim semuanya sudah diatur didalam undang undang dan didalam Ketentuan mengenai upaya hukum ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Namun kita akan pantau terus perkara ini hingga tuntas dan terkait pelaku balik membuat LP ke Mapolres Siak untuk itu kita akan juga akan pantau dan kawal terus perkara nya
Dan tak hanya itu ” Ia juga mengatakan , Perkara ini tampak nya akan semangkin memanas jika tilik balik dalam hal ini terdakwa Kharisma Jefrianto diketahui diketahui telah melakukan Pengulangan Tindak Pidana Umum (Algemene recidive/Generale recidive) pada sebelum nya diketahui pelaku pernah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan telah selesai menjalani hukuman Penjara
Namun akan tetapi diketahui belum mencapai 5 tahun lamanya , pelaku telah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun ,selain itu atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga terindikasi melakukan Penganiayaan dengan perencanaan dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding
Menilik terkait permasalahan yang terjadi dalam akses proses penegakan hukum yang terjadi pada proses peradilan dipandang ada terdapat ketidak beresan dalam proses penyidikan dan bahkan jika dianalisa secara seksama dalam proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri Siak , dan dirasakan ada terdapat kejanggalan ,maka perkara ini perlu untuk dikawal atau dipantau secara intensif oleh berbagai pihak
Menyinggung permasalahan yang terjadi Pasal nya Vonis Hukuman hasil Putusan Majelis Hakim yang dilakukan di Pengadilan Negri Siak pada hari Senin 30 Januari 2023 Nomor 289/PID.B/2022/PN SAK terhadap kedua orang pelaku
1. Kharisma Jeprianto Bin Nurhabib
2. REFI AJHARI ARIF Bin BUSTAMI ARIF
Pada kedua nya ditetapkan terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan Terhadap Orang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan penuntut umum dan dalam putusan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing masing hanya dijatuhi pidana selama satu tahun dan yang lebih ironisnya pelaku juga diketahui seorang Residivis , atas putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negri Siak terhadap para terdakwa dan hal ini tentunya menjadi sorotan publik ,dalam hal ini kami berharap dengan adanya upaya banding yang dilakukan JPU ,semoga terkait hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim dapat dilakukan peninjauan kembali dan dapat memberikan keadilan hukum yang seadil adil nya,Tutupnya
Informasi yang berhasil di rangkum putusan vonis di gelar 30 Januari 2023 yang di ketuai majelis hakim Ade Setiawan SH.MH, dan hakim Anggota Mega Mahardika SH, Rina Wahyu Yulliati SH , panitera pengganti Muflikh Fauzan Asbar SH, Jaksa Penuntut Umum Senopati SH.
Berdasarkan Kutipan Putusan PN Siak nomor 289/Pid.B/ 2022/ PN Siak menyatakan:
1. Terdakwa Kharisma Jefrianto Bin Nurhabib dan Refi Ajhari Bun Bustami Arif terbukti dengan sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan Terhadap orang mengakibatkan luka berat” sebagamana dakwaan alternatif penuntut umum.
2. Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa oleh itu dengan pidana masing-masing 1 tahun Penjara
Terhadap Putusan PN Siak menjatuh kan Vonis Perkara penganiayaan berat terhadap para terdakwa saat ini menjadi sorotan publik ,dan terkait adanya upaya hukum banding oleh JPU Kejari Siak sangat mendapat kan dukungan dari banyak pihak M.s/tim