CIC Aceh Singkil :  Diduga PT Delima Makmur Belum Juga Mentaati syarat Izin HGU 2576 Hektar

Share artikel ini

DetikNews86.com-Singkil | Khairul Amri menduga bahwa PT Delima Makmur Belum memenuhi syarat untuk izin HGU 2576 hektar yang selama puluhan tahun tidak ada izin HGU, Senin (6/3/2023)

Diantaranya izin pembukaan lahan Lean Clering, IPK, AMDAL, PLASMA pembangunan kebun masyarakat, dan lahan konflik, dan tidak menguntungkan di seputaran desa kepada masyarakat, dan penanaman di areal 2576 hektar sudah 23 tahun lamanya tidak memiliki izin HGU.

Seharusnya pemerintah sudah melakukan tindakan tegas atas Masalah ini, sudah pasti Negara dan masyarakat sudah sangat di rugikan.

Konon lagi PT Delima Makmur melakukan pembukaan lahan gambut di pinggiran laut pada tahun 2009 dengan alat excavator membuat parit ke muara untuk pengeringan air di rawa gambut yang sebenarnya dalam aturan BPN harus di kembalikan ke habitat nya.

Lokasi tepatnya di SK empat di belakang PMKS PT Delima Makmur, karena di duga tidak ada respon dan tindakan dari DLH Kabupaten Aceh Singkil.

Apalagi sekarang PT Delima Makmur membuka lahan di areal 2576 hektar yang langsung berdekatan di Danau Paris sehingga danau itu sudah mulai dangkal padahal danau itu adalah tempat wisata andalan Aceh Singkil.

Seharusnya pihak DLH bertindak tegas, Apa lagi PT Delima Makmur tidak menyediakan hutan hayati untuk Satwa, dulunya di daerah perkebunan PT Delima Makmur di Aceh singkil  tempat bernaung satwa yang di lindungi.

Merupakan habitat satwa seperti harimau, burung murai batu, burung beo, kijang, Rusa, orang hutan, kera, masih banyak populasi lainnya, tetapi sekarang sudah langka dan mungkin sebagian punah di karenakan tidak ada lagi tempat untuk satwa tersebut  sehingga keutuhan alam menjadi rusak dan hilang ke indahan alamnya.

Walhi harus peka dan menindak lanjuti apa yang terjadi di setiap perkebunan yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.

Harapan masyarakat Kecamatan Danau Paris agar pemerintah dapat segera bertindak tegas dan menurunkan tim Satgas Mafia Tanah secara gabungan.

Hal ini untuk lakukan Investigasi dan identifikasi ke sejumlah areal lokasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di Aceh Singkil.

“CIC Kabupaten Aceh Singkil  Khairul Amri siap untuk menunjukan lahan perusahaan yang di duga melanggar ketentuan, hukum dan peraturan di negara Republik Indonesia” katanya

Lanjutnya, “agar permasalahan di tanah masyarakat di kecamatan danau Paris yang di serobot oleh PT.Delima Makmur dapat segera di selesaikan karna permasalahan ini sudah lama dan sudah sering di lakukan audensi dan mediasi di Muspida Aceh Singkil, dan masyarakat selalu menyuarakan keluhan mereka namun tidak ada penyelesaian”

“Saya hanya meng implementasi kan ini demi untuk masa depan anak cucu masyarakat agar Jagan jadi penonton di negri sendiri ,dan demi harkat dan martabat”, katanya

“Tanah kelompok tani masyarakat ini tidak di perjual belikan agar tanah di kembalikan kepada kelompok tani masyarakat, kelompok tani masyarakat Desa Sintuban Makmur dan Desa Biskang di selesaikan masalah nya oleh pemerintah Republik Indonesia” tutup CIC Aceh Singkil.

[JMR]