Rapat Paripurna DPRD Siantar Terkait SK Walikota Tentang Pelantikan Pejabat Eselon di Pemko Pematangsiantar

oleh
oleh
Share artikel ini

Pematangsiantar sumut-detiknews86.com-

Hari ini (Jumat 17/3/23)Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, yang dilaksanakan di Gedung Harungguan Jl.Adam Malik Kota Pematangsiantar dengan agenda mendengar Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar atas Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar.

Penyerahan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar dilakukan pada Kamis (16/3/2023).
Inti dari Laporan Tugas Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar adalah,dugaan pelanggaran perundang-undangan terkait SK Walikota NOMOR 800/929/IX/WK – Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan Laporan Hasil Tugas Pansus, maka Pendapat Akhir dari enam Fraksi yang ikut serta dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar adalah”
Konsekuensi atas pelanggaran aturan perundang-undangan terkait terbitnya SK Walikota NOMOR 800/929/IX/WK – Tahun 2022 jika benar terindikasi melakukan pelanggaran, maka hal ini dapat di simpulkan bahwa Walikota telah bertindak melakukan perbuatan hukum oleh penguasa yg dikategorikan “Melanggar Sumpah Jabatan”.

Atas pelanggaran tersebut, Fraksi mengusulkan kepada sidang paripurna
agar DPRD Kota Pematangsiantar meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan ketentuan pelanggaran tersebut sudah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Pendapat Akhir atau kesimpulan dari ke enam fraksi (PDI-P, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra, Demokrat) dibacakan langsung oleh perwakilan masing-masing fraksi dalam Rapat paripurna yang dipimpin Timbul.M Lingga.SH(Ketua) didampingi Mangatas Silalahi (Wakil Ketua), dan Ronald Tampubolon (Wakil Ketua).(BANG LAHI)