P.siantar,||DetikNews86.Com –
Tim Trantib dikomandoi Camat Siantar
Barat (SB) Pardomuan Nasution melaksanakan penertiban vertical banner dipasang di tiang listrik depan kantor Walikota Pematangsiantar Jl.Merdeka hingga di Pasar Horas
Prov.Sumut ( Jum’at, 14/1/’22) pukul 16.00 WIB.
Disaat itu, tim penertiban berkesempatan bertemu langsung dengan Pelaksana Vendor dari Kota Medan sebagai pemasang banner di Jl.Sutomo Pematangsiantar.
Camat menjelaskan, bahwa Peraturan Walikota (Perwa-red) nomor 14 Tahun 2014 tentang izin reklame mereka telah
melakukan kesalahan. Untuk itu, meminta kepada Vendor banner agar segera membongkar yang telah terpasang.
Mereka meminta maaf, alasannya tidak mengetahui peraturan di Siantar. Berjanji
akan membongkar sisa pasangan serta melaporkannya terhadap pimpinannya.
Awalnya mereka menunjukkan surat tugas dari Vendor Medan, namun tim penertiban memberikan penjelasan seyogianya memberitahukan kepada Lurah atau Camat setempat mohon ijin.
Setidaknya menanyakan regulasi didaerah tersebut berkenaan reklame.
Sehubungan pemasangan reklame selayaknya yang berkompeten adalah
dinas perizinan kota P.siantar.
Pihak pemasang bannerpun dapat menerimanya, sembari memohon maaf.
( S.Sitorus.)