DETIKNEWS86.COM – pematang siantar sumut. – Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi polemik elemen masyarakat & kalangan mahasiswa namun Perwa tersebut tetap dipertahankan oleh wali kota Pematangsiantar.
Didalam Perwa tersebut menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) 1.000% (seribu persen), ini sangat meresahkan & menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat siantar.
Bahkan Notaris/PPAT Bapak Dr.Henry Sinaga,S.H.M.Kn sudah berjuang sendiri berusaha membatalkan Perwa tersebut supaya diabatalkan atau dicabut namun wali kota Pematangsiantar tetap ngotot mempertahankannya.
Pada tanggal 5 Januari 2022 Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada pasal 40 ayat 5 jelas diatur bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) paling tinggi 100% (seratus persen).
Pasal ini sangat kontrakdiktif dengan Perwa karena dalam Perwa Nomor 4 tahun 2021 menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) 1.000% (seribu persen) sementara dalam UU Nomor 1 tahun 2022 menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) paling tinggi 100% (seratus persen).
Kita sangat mengapresiasi dengan UU tersebut & semoga ini menjadi atensi kepada Pemko Pematangsiantar atau siapapun nanti yang menjdi pemimpin dikota ini.
Ujar Badukari Halawa,S.H. (Ketua DPC Pemuda Peduli Nias Pematangsiantar)
Kita minta Wali Kota Pematangsiantar segera Mencabut Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan segera menerbitakn Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Tutur Badukari Halawa,S.H. alumni STH YNI Pematangsiantar.
(F.Zebua)