Banyuwangi detiknews86 com,Perjudian Sabung Ayam di Desa Leces kelurahan Gumuk kecamatan Licin di buka lagi oleh inisial TT dan JPR,Padahal sebelumnya sudah pernah 3 kali ada penertiban dan pengerebekan dari pihak Kepolisian kapolresta banyuwangi yang datang di lokasi sabung ayam di Desa Leces tersebut,dan anehnya masih berani buka lagi perjudian sabung ayam ,dan seolah olah kebal hukum dan tidak punya efek jera,kamis 21/9/2023
Perjudian Sabung Ayam di Desa leces Kecamatan LicinTelah di buka dan di lengkapi dengan perjudian Bola Adil(jiky).dengan di bukanya sabung ayam dan permainan/perjudian Bola Adil di desa Leces ,warga lingkungan tempat lokasi sabung ayam dan perjudian Bola adil sangat resah dan tidak senang dengan adanya perjudian tersebut,karena dapat merusak nama kampung desa dan ketidak nyamanan warga karena lalu lalang para penjudi sabung ayam lewat
Menurut keterangan Warga lingkungan menjelaskan kepada Awak Media,Bahwa sabung ayam di desa kami sudah 3 kali ada penertiban dan pengerebekan dari aparat kepolisian ,malah alat alat dari sabung ayam tersebut di bakar mas,dulu buka di selatan mas dan sekarang pindah di utara,memang benar benar tidak punya rasa takut para penjudi sabung ayam dan penjudi bola adil(jiky) ,Padahal sudah melanggar Undang- Undang dan di larang tpi kenapa masih di langgar ,kami mengiginkan dari aparat kepolisian untuk cepat menindak lanjuti dan mebubarkan juga menutup perjudian sabung ayam dan bola adil(jiky) yang ada di desa Kami,apakah aparat Kepolisian benar benar tidak Mengentahui dan seolah olah mentup mata dengan di bukanya perjudian sabung ayam lagi di desa kami, ucap warga
Lanjut warga ,Kami sebagai warga takut mas mau melaporkan ke polisi,mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan oleh media bisa menutup dan menertibkan sabung ayam di desa kami, agar desa kami tidak di tuduh tempat ajang Perjudian sabung ayam dan Bola Adil(jiky),dan seharusnya perangkat juga stap kelurahan mengentahui dengan adanya sabung ayam di desa Leces kelurahan gumuk tersebut,sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak kantor desa gumuk dan masih aman aman aja , ada pa ya dengan perangkat desa…?!! ucap Warga
Padahal Untuk Pelaku penyelenggara perjudian akan di jerat Pasal 303 KHUP yang Ancaman hukuman paling lama 10 tahun.dan di prasangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 93 jo Pasal 9 ayat(1) UU RI No,6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara Selama 10 tahun dan denda Sebesar Rp 100 juta,
Semetara untuk Pemasang taruhan di jerat Pasal 303 Bis KHUP dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara dan juga di jerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat(1)UU RI No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 100 juta,
Sementara untuk kelompok penonton di persangkakan tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 jo,Pasal 9 ayat( 1)UU RI No 6 tajun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta,
Tapi peraturan dalam UU RI masih tetap di langgar dan tidak di gubris ,juga tidak takut lagi dengan peraturan” yang ada,malah dilangar oleh para penjudi sabung ayam dan pemain bola adil (jiky), memang benar tidak punya efek jera para penjudi sabung ayam tersebut dan merasa hebat(ip ,hariyadi)