Sintang Kalbar//Detiknews86.com – Salahsatu toko Alfamart yang berada di Kilometer 6 jalan sintang pontinak tepatnya disamping SPBU Abang Adek Sintang, diduga telah menjual barang yang sudah kadaluarsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, bahwa salahsatu konsumen inisial FLM menyampaikan kepada awak media bahwa, dirinya merasa Kecewa terhadap pelayanan toko Alfamart Raya tersebut, katanya dihadapan awak media Selasa (24/5/2022) lalu di Sintang.
“Ini produk yang saya beli di Alfamart Raya dan ini truk bukti pembelian saya kata FLM. masalahnya produk yang saya beli ini ada tertulis jangka waktu pemakaiannya. tanpa disengaja pada saat mau digunakan saya melihat masa berlakunya tertulis EXF 27-07-2020, artinya barang jenis Listerin sudah kadaluarsa, saya sangat terkejut dan merasa kecewa setelah melihat masa berlakunya,” ungkap FLM kepada Media.
“jujur saya tidak berani menggunakan produk itu, karena takut keracunan, sebab barang jenis Listerin itu sudah tidak layak pakai,” jelas FLM.
“Mohon kepada Dinas terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap Alfamart raya tersebut, hal ini dilakukan demi keselamatan konsumen lainnya dan harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum ataupun Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional RI,” tegas FLM kepada Media
“Saya melihat masa berlakunya, saya kembali ke Alfamart raya kembali dimana tempat saya membeli produk itu tadinya, tujuannya untuk memberitahukan kejadian ini kepihak manajemen Alfamart, namun pihak manajemen Alfamart raya tidak merespon apa yang telah saya sampaikan kepada pihak manajemen Alfamart raya ujar FLM. “Padahal saya melakukan itu supaya tidak terjadi kepada orang lain dan agar pihak penjual tidak ceroboh setiap menjual barang. Jika ada barang yang tidak layak jual, jangan dijual lagi.
Mengenai persoalan Toko Alfamart raya yang sudah menjual barang kadaluarsa tersebut, “Saya minta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional RI, supaya menindak tegas terhadap toko bila ada menemukan barang yang sudah kadaluarsa”. Dan saya menyampaikan kepada awak media agar mempublikasikan kejadian tersebut kepada masyarakat luas supaya masyarakat luas tau, dan bagi masyarakat yang mau belanja harap dibaca dulu masa berlakunya, jika ditemukan barang yang sudah kadaluarsa, harap dilaporkan.” kata FLM
“mengenai kejadian tadi saya akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, agar dapat diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas FLM kepada Media.
Mendengar keluhan dari FLM, media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen Alfamart Raya tempat FLM membeli produk tersebut, Media melakukan dialog dengan pria bernama Ujang selaku pihak manajemen Alfamart Raya pada Selasa (24/5/2022).
“Setelah melihat struk bukti pembelian dan produk, Ujang membenarkan, bahwa FLM memang benar membeli Listerin disini, dan benar juga bahwa produk itu sudah kadaluarsa masa pemakaiannya, ini jelas jrlan salah kami,” kata Ujang kepada Media.
Melalui media Ujang menyampaikan Permohonan maaf kepada pihak konsumen terutama untuk konsumen inisial FLM yang telah membeli produk itu. dan masalah ini bisa kita selesai secara kekeluargaan, jelas Ujang.
“Saya secara pribadi dan mewakili pihak manajemen memohon maaf kepada Bapak FLM, hal ini merupakan kelalaian kami,” ungkap Ujang.
“Kami akan memproses pengaduan ini, keluhan konsumen sangat membantu kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Ujang kepada Media.
Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Kepastian Hukum.
Perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi konsumen.
Dengan demikian, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
Pihak Manajemen Alfamart belum juga memproses pengaduan konsumen berinisial FLM sampai media ini diterbitkan pemberitaannya.***.(Tim red)