MURATARA Detiknews86.com – Berdasar Laporan Pengaduan LP/B04/ll/2022/Sumsel/Res.Muratara/Sek.Nibung tanggal 04 Februari 2022.
Pada hari senin tanggal 31 januari 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah pelapor di Desa Jadimulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan yang mana pada saat itu pelapor sedang memeriksa Handpone milik Korban SUSAN APRI SUSANTI lalu pelapor melihat ada pesan massenger FB TSK DEDI IRAMA yang merupakan suami pelapor atau ayah tiri korban, selanjutnya pelapor membuka pesan tersebut yang berisi mengajak korban untuk berciuman, kemudian pelapor membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka namun korban belum menjawab dan langsung memeluk pelapor sambil menangis.
Setelah itu pelapor menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata ” APO KAU LA SUDAH DI KUCAK AYAH” dan di jawab oleh korban “IYO MAK SOALNYO AYAH NGANCAM AKU NYURUH BALIKI DUIT BIAYA SEKOLAH SELAMO INI”. Setelah itu korban mengakui bahwa telah di setubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban tersebut pada bulan september 2021.
Pada saat itu pelapor sedang tidak di rumah, kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam kamar korban yang pada saat itu sedang tidur bersama adiknya, kemudian tersangkan menggendong korban keluar dari kamar dan membawanya keruangan keluarga dan membaringkan korban dilantai lalu tersangka memegang bagian dada korban, kemudian pelaku membuka celana dan celana dalam korban, setelah itu pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.
Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono menjelaskan Pada hari Senin tgl 07 Februari 2022 sekira jam 12.00 wib anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka DEDI IRAMA Bin ZULKARNAIN yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di desa lubuk sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian Kapolsek Nibung AKP BAKRIE REDI CAHYONO memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA ANDI ANDRY bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian Kanit Reskrim Polsek Nibung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangon dan melakukan penangkapan yang pada saat itu tersangka sedang berada di rumah SURTINI di desa lubuk sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi kemudian tersangka langsung di amankan dan di introgasi, tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali selanjutnya tersangka dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut.(TZ)