Batu Bara – detiknews86.com – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (D-PMPTSP) agar melakukan penertiban izin bangunan gedung di wilayah Jl Lintas Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kec Talawi dan di Jl Lintas Merdeka Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara. Pasalnya sejumlah toko ruko dan bangunan gedung yang berdiri ada indikasi dugaan Ilegal belum kantongi izin. Senin (13/11/1023) sekira pukul 11:00 Wib.
Selain itu, pemilik bangunan juga belum memahami aturan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Hal ini sebaiknya menurut sumber, pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara segera mungkin melakukan evaluasi kepada masyarakat yang tidak memiliki izin gedung bangunan. Disebaliknya, agar diberikan sosialisasi terkait mengurus izin.
Pada nantinya masyarakat tidak melontarkan ucapan janganlah mempersulit kami terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Inilah yqng dilontarkan salah satu pengusaha di Jl Merdeka pemilik Toko “JL” tak sewajarnya melontarkan kata janganlah mempersulit kami, ini ucapan yang tidak baik untuk diucapkan, kepada pemerhati lingkungan untuk membangun suatu wilayah yang baru di mekarkan dari kab/kota Asahan menjadi kab/kota Batu Bara.
Apalagi pemilik toko “JL” istrinya seorang ASN di Pemkab Batu Bara. Terpisah, Ka. Satpol PP Batu Bara Rahman Adi menuturkan soal aturan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak kantongi izin, maka pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi gedung.
Hanya saja pihaknya Dinas PMPTSP ada menyurati kami, maka pihak akan melakukan kerjasama itu boleh, tapi ada surat ya dari pihak Dinas PMPTSP terkait. Soalnya, kami tidak ada kewenangan, apa lagi kewenangan trantib, ungkapnya.
Senada, Kepala BAPENDA Rijali melalui Bendaharanya Muhammad Azeni Capah yang akrab dipanggil Akok, diharapkan awak media sebagai mitra kiranya berkenan ikut membantu mesosialisasikan lewat publikasi segala media pemberitaan agar masyarakat luas dapat mengetahui tentang informasi ini.
Penghapusan sanksi administrasi denda untuk tahun pajak 2023 ” sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 973/6570 tentang tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara. Yuk Bayar Pajak!!! Jujur Bayar Pajak Hebat.
BerAkhlak Bangga Melayani Bangsa, Pos Indonesia – Gopay – Tokopedio – link Aja – Indomaret – BRI – Alfamart – Bank SUMUT dan Buka Lapak, disampaikan Bapenda kepada sejumlah awak media.
Guna meningkatkan perolehan PAD Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Batu Bara melaksanakan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran ‘Pajak Bumi Dan Bangunan’, atau lebih populer dikalangan masyarakat disingkat dengan sebutan ‘PBB’, diumumkan BAPENDA lewat media online, selebaran yang ditempelkan di papan pengumuman kantor Desa serta tempat-tempat terbuka umum lainnya, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Selanjutnya Akok pun lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik seluruhnya dibiayai dari pajak.
“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan”, terang Akok. Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili.
Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. (Staf07)