Bersembunyi di Provinsi Banten, MY Pelaku Penganiayaan di Bengkunat, Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

oleh
oleh
Share artikel ini

Pesisir Barat, Detiknews86.com,-

Pelaku penganiaya yang sempat menghebohkan warga Bengkunat, akhirnya di bekuk Sat Reskrim Polres Pesibar bersama Polsek Bengkunat. Pelaku MY yang selama tiga bulan melarikan diri di Provinsi Banten, pelaku berhasil di amankan di jalan pekon sukamarga kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (07/05/2023)

Kapolres Pesisir Barat, AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH melalui Kasat Reskrim polres Peisisir Barat, IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Suheri, di jalan pekon sukamarga Kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat, yang terjadi pada tanggal 07 februari 2023 lalu, ujarnya.

“Pelaku inisial MY berhasil kita amankan di kontrakan kelurahan Mekar Sari Kecamatan Pulo Gadung Merak Kabupaten Cilegon provinsi Banten, pada hari sabtu tanggal 06 mei 2023 pukul 11.00 wib.

Riki menambahkan

” Awalnya Polsek Bengkunat menerima laporan polisi telah terjadinya penganiayaan korban an, Suheri di Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, pada tanggal 7 februari 2023, anggota Polsek Bengkunat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,kemudian penyidik Polsek Bengkunat hendak menangkap pelaku inisial MY akan tetapi sejak kejadian dibulan februari hingga bulan mei pelaku sudah tidak berada di rumahnya.

“Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memback up Polsek Bengkunat guna melakukan menangkap pelaku inisial MY, Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten, atas dasar informasi tersebut team dan anggota Polsek Bengkunat berangkat langsung di pimpin oleh,” Kasat Reskrim IPTU RIKI NOPARIANSYAH.

Riki menambahkan,

” kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 mei 2023 sekira pukul 11.00 wib kami berhasil mengamankan pelaku inisial MY tanpa perlawanan di rumah kontrakan kelurahan Mekar Sari kecamatan Pulo Merak Kabupaten Cilegon provinsi Banten, dalam hal penangkapan kami diback up Resmob Polda Banten.

Dari hasil introgasi awal pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap saudara Suheri dan setelah melakukan penusukan langsung kabur ke Banten tidak pernah pulang kerumah sampai tertangkap oleh polisi, berita yang bahwa selama ini berkeliaran di pesisir barat tidak benar,ujar pelaku MY.

Lanjut Riki,

kami mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat kita amankan dan ini bentuk komitmen kami Polres Pesisir Barat walaupun baru berdiri akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat karena sudah menjadi tugas pokok kami sebagai insan Polri, tutupnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako polres pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Samsun