Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).
Simalungun.||detikNews86.Com – JS, yang sudah berusia 66 tahun nekat membuka celana di depan umum saat berseteru dengan saksi Bisker Saragih, Doralmen Simarmata, Sangkot Sitinjak dan Hitler Panjaitan.
Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).
Persidangan digelar tertutup untuk umum terkait pornografi, terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau melanggar pasal 281 (2) KUH Pidana tentang merusak kesopanan di depan umum.
Menurut dakwaan jaksa Dedy Chandra Sihombing SH, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 11.30 wib di jalan Bukit Indah Simarjarunjung (BIS) Annex Nagori Pabrik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean.
Berawal ketika para saksi bersama aparat desa dan Polsek melakukan pengukuran lahan milik Bisker di lokasi kejadian. Lalu Bisker memasang tiang besi pagar dengan cara dicor.
Tiba tiba terdakwa JS datang dan berupaya merobohkan tiang besi pagar tersebut dengan cara digoyang-goyang.
Perbuatan terdakwa ditegur oleh saksi Doralmen Simarmata dengan mengatakan “Apa yang kalian ributkan?” begitu ucapannya dikutip dari suray dakwaan.
Seketika terdakwa JS membuka celananya sambil membungkukkan badan nya.
Sehingga terlihat bokong, alat kelamin terdakwa di tempat umum dan diarahkan kepada saksi.
Aksi terdakwa direkam dan di foto oleh salah satu pendatang ke tempat wisata itu bernama Franky Andika Sinaga yang juga sebagai fotografer freelance.
Perbuatan terdakwa JS, warga Simpang Paruk Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean itu telah mengganggu dan merusak kesopanan di depan umum, desa wisata destinasi Bukit Indah Simarjarunjung. Dengan ancaman selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Dalam menjalani proses persidangan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dan berstatus tidak ditahan.
Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda hingga Kamis (10/2/2022) mendatang.
“Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ditunda hingga Kamis mendatang,” kata Vera Yetti Magdalena SH MH selaku ketua majelis hakim. Persidangan dibantu panitera Jonathan Sinaga SH dinyatakan ditutup. (ibs)