DetikNews86.com-Asahan | Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak, Jum’at (17/3/2023)
Pembangunan proyek Kantor Camat Bagan Asahan ada dugaan korupsi yang dikerjakan oleh pihak CV Naga Star yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.2009.131.916.58.
DPD CIC Kabupaten Asahan menilai dalam pelaksanaan proyek tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi,dimana bangunan kantor camat tersebut tidak sesuai bestek.
Hasil Investigasi yang dilakukan CIC dilapangan, bangunan proyek kantor camat asal jadi,bahkan kini terlihat retak retak pada bangunan,dan tidak sesuai bestek ,dimana besi yang digunakan tidak sama ada 12 mm dan 10 mm.
Ketua DPD CIC Asahan Syawaluddin yang didampingi Ketua Biro Investigasi CIC Muklis MS menegaskan,”proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak ,seharusnya waktu kontrak adalah tahun tunggal, tetapi diubah menjadi tahun jamak, untuk itu CIC minta Kejari, Kapolres Asahan segera mengusut tuntas lasus ini dan penjarakan para pelakunya,”tegas Syawaluddin Jumat (17/3/2024) kepada DetikNews86.com.
Ketua DPD CIC mengatakan,” Dalam kasus korupsi ini ada dugaan keterlibatan oknum kadis PUPR dan oknum pejabat PPK sebagai “Otak Intelektual” dalam tindak pidana korupsi,dan CIC sudah melaporkan kepada Bupati Asahan H.Surya.Bsc dan tembusan kepada KPK, Kapolri, Kejagung, Kejari Asahan dan Kapolres Asahan, “tutur Ketua DPD CIC Asahan.
Dia menambahkan, saya berharap kasus ini agar dapat diusut dan memenjarakan para pelakunya sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya.
[KPA]