Karawang, //detiknews86.com/ – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang. M Nasir bersama Anggotanya mulai mengibarkan Bendera agar dapat melaksanakan tugasnya dan kewajiban dengan baik.
Terutama memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dengan mengutamakan kepentingan Nasional dan terwujudnya ketahanan Nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan budaya.
“Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan politik dalam Negeri, diperlukan kerjasamanya antara Pemerintah Pusat dan Provinsi khususnya di Kabupaten Karawang. Diharapkan LSM Prabhu Indonesia Jaya dapat berperan di bidangnya yaitu, sosial kontrol dijalankan bisa lebih maksimal,”kata Ketua M Nasir.
Masih dijelaskan M Nasir, LSM Prabhu Indonesia Jaya dapat diartikan organisasi lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu, yang ditetapkan oleh lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
“Perlu diperhatikan, bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya DPP Provinsi Jawa Barat legalitasnya sudah jelas AHU Kemenhumkam dan Notaris Pusat maupun Provinsi sudah terdaftar, jadi untuk legalitas DPD LSM Kabupaten Karawang secepatnya permohonan Kesbangpol kita akan urus,”tegasnya.
Maka dari itu Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya merupakan sebuah organisasi yang didirikan secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, tanpa bertujuan memperoleh keuntungan dan adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar.
“Selain sukarela Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya juga berdiri diatas asas Pancasila. Hal ini tentunya LSM Prabhu Indonesia Jaya hidup dan berkembang di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, tentunya prinsip-prinsip dalam Pancasila ini senantiasa diterapkan dalam setiap kegiatan LSM Prabhu Indonesia Jaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikalangan masyarakat,”imbuhnya.
Lembaga swadaya masyarakat Prabhu Indonesia Jaya telah tumbuh dan berkembang dibeberapa Provinsi Kabupaten dan Kota, sebagai tempat berhimpunnya Anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela yang menyatakan dirinya atau dinyatakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Prabu Indonesia Jaya.
“Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan,”jelasnya.
Kemudian, dalam perkembangannya LSM Prabhu Indonesia Jaya mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani.
Keberadaan dan keleluasan berpartisipasi dan pengembangannya di satu pihak dan untuk kepentingan masyarakat dan Negara di lain pihak memerlukan iklim yang kondusif untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya, khususnya di Kabupaten Karawang dapat mengembangkan kinerjanya secara Swadaya dan sukarela,”tambahnya.
Diakhir perbincangannya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya menceritakan yang biasa disingkat menjadi LSM, disebut juga di Indonesia sebagai Organisasi Non-Pemerintah (Ornop).
“Secara Internasional Lembaga ini disebut sebagai Non-Government Organization (NGO). Keberadaan LSM Prabhu Indonesia Jaya memiliki sejarah dan latar belakang sendiri, sejalan dengan bentuk AD/ART LSM Prabhu Indonesia jaya,”tutupnya.
(Srn/voy)