DW Pemilik Barang Haram Shabu 0,90 Gram Di Sergap Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews86.com.- Dompu.NTB.-Sosok pria berinisial DW pengedar barang haram Shabu 0,90 Gram yang meresahkan masyarakat berhasil di sergap tim opsnal satnarkoba Polres Dompu.

Upaya dan komitmen  Kepolisian Resor Dompu dalam memerangi,menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Dompu akan terus ditingkatkan mulai dari hilir hingga ke hulunya alias bandar. namun sampai saat ini para pelaku tindak pidana Narkoba masih bergentayangan di wilayah Kabupaten Dompu.

Kemarin petang Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 18.41 wita anggota tim opsnal satresnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap DW yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual barang haram Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Sesuai hasil pengembangan penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku D W, (31),warga   Lingk. IV, RT/RW : 14/4, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di senyalir mengkosumsi dan menyimpan shabu di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik S.H., memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan aktivitas  dirumah terduga pelaku.ucap Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil pemantauan, dan pergerakan pelaku yang mencurigakan, kemudian Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di depan masjid Nurul Yakin, Lingkungan Bali Bunga, rt/rw : 06/02, Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Jelasnya.

Penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di saksikan oleh sejumlah warga sekitar  lokasi kejadian perkara.dan pada tempat itu juga Tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

” Benar saja di TKP tersebut  petugas  menemukan sejumlah barang bukti kejahatan Narkoba yakni, 1 (Satu) lembar plastik klip transparan Yang di dalamnya  berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit hp android ,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion serta uang tunai Rp. 73.000,00 ( tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU seberat 0,90    Gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa proses penangkapan terhadap terduga pelaku sudah sesuai standar operasi prosudur ( SOP). Sedangkan pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“No kompromi dan No Damai dan kasus Narkoba ini akan di proses sampai di tingkat Pengadilan, kepada siapapun pelakunya”. Tegas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba polres Dompu.

Kemudian terhadap pelaku bakal di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 KUHP junto UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui..Pungkas Malik.

Jurnalis. Rdw/ddo.