Surat Pernyataan Sikap Saat Aksi Diduga Dijadikan Bahan Laporan Aduan, AMSP2KN Tidak Terima

Share artikel ini

DetikNews86.Com.- nias – Asisten intelejen kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan Staff di duga kuat sedang bermanuver terkait dugaan Korupsi pada Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas jalan Gunung Sitoli menuju Teluk dalam anggaran TA.2021 untuk melindungi oknum PPK 3.5 dkk dari jerat Hukum.

Dijelaskan sekretaris jendral aliansi fatiziduhu zai di kantor kejaksaan negeri gunungsitoli Selasa (18/01/22), bahwa terkait informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat kepulauan Nias dan lebih khusus dalam hal ini adalah aliansiĀ  masyarakat sipil pemerhati pembangunan kepulauan Nias (AMSP2-KN) yang begitu santer terdengar bahwa ada dugaan Kasie Intelijen Kejaksaan negeri Gunung Sitoli dengan inisial AS tengah menyidik kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh oknum PPK 3.5 dengan inisial FH terkait Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas gunungsitoli-Teluk dalam TA.2021.

Fatiziduhu Zai menyampaikan, bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang menjurus kepada Fitnah, maka pada Senin (17/1/22) lalu, hendaknya pihak AMSP2-KN melakukan audensi untuk mengklarifikasi tentang informasi yang beredar tersebut kepada Kasie intelejen Kejaksaan negeri gunungsitoli sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB di ruang kerja yang bersangkutan.

Ditambahkan Fatiziduhu Zai yang merupakan Sekjen aliansi tersebut, pihak Aliansi yang diwakili oleh 8 orang pimpinan LSM dan beberapa Media massa dan Media Online yang tergabung di dalam Aliansi yang di koordinir langsung oleh Ketua Aliansi AMSP2-KN (ARLIANUS ZEBUA).

Dalam pembicaraan yang bersifat klarifikasi dimaksud berlangsung secara kondusif dan terbuka. Dan dalam penjelasannya, Kasie Intel Kejaksaan negeri gunungsitoli secara gamblang dan terbuka mengakui bahwa informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat seperti tersebut diatas adalah benar yakni Kasie Intel kejari gunung Sitoli benar tengah menyidik kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh oknum PPK 3.5 inisial FH dan telah memeriksa atau mengambil keterangan beberapa pihak termasuk oknum PPK 3.5 .

Fatiziduhu Zai dalam penjelasannya kepada beberapa Awak Media yang hadir pada saat itu bahwa Kasie Intel Kejaksaan negeri gunungsitoli di kantornya, mengaku bahwa pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus ini atas penugasan dari asisten intelejen Kejaksaan tinggi Sumatera Utara berdasarkan laporan pengaduan LSM AMSP2-KN kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada tanggal 20 Oktober 2021 silam.

Namun penjelasan ini yang di utarakan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias tentu tidak diterima sebagai AMSP2-KN dan secara tegas dan keras di tolak mentah-mentah bahwa surat tembusan AMS2KN ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan instansi lainnya merupakan pernyataan sikap bukan laporan utama yang disampaikan ke Kejaksaan tinggiĀ  Sumatera Utara, malah pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah dijadikan sebagai laporan aduan dari AMSP2KN untuk di proses dijadikan delik aduan oleh pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

“Nah, hal ini pihak Aliansi masyarakat pemerhati pembangunan kepulauan Nias AMSP2-KN meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera agar dibatalkan proses laporan tersebut karena bukan berupa delik aduan tetapi itu hanya berupa pemberitahuan aksi pernyataan sikap,” tegas Fatiziduhu Zai akhiri.

( E TBA )