Nias-Sumut,||DetikNews86.Com – Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, Pungutan liar Di Desa Maziaya Tokoh masyarakat Bicara”
“Dugaan pungutan liar di Desa Maziaya kecamatan Lotu kabupaten Nias Utara gunung Sitoli SUMUT makin meresahkan masyarakat dan salah satu warga yang tidak mau namanya di tulis menyampaikan kepada awak media, pada Sabtu tanggal 20/02/2022 Atas bantahan yang di sampaikan oleh kades Maziaya bahwa pungutan liar tidak benar,Atas kepengurusan prona/sertifikat tanah Sesuai yg di utarakan Amoni zega kades Maziaya di salah satu Media bahwa pemberitaan di salah satu media online mengada-ngada, Guna mencari fakta dan penyampaian para pihak dan agar akurat pemberitaan berimbang
Dimohon kepada bapak Bupati Nias Utara AMIZARO WARUWU Dan juga Kepada Kapolres Nias-Sumut agar tidak ada gaduh di tengah-tengah masyarakat agar menurunkan team pencari fakta di lapangan agar masyarakat merasakan keadilan dan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Nias Utara atas dugaan pungutan liar(Pungli) di desa Maziaya kepengurusan Sertifikat tanah/Prona masyarakat membayar Administrasi satu Surat Rp.450.000 untuk itu warga berharap jika gratis Uangnya di kembalikan.”
“Salah satu Tokoh masyarakat menyampaikan kepada kontrol sosial Bahwa Benar anak saya telah membayar Rp.900.0000 dan saya mau urus Namun niat saya gagal akibat keterbatasan Ekonomi tak sanggup saya membayar biaya administrasi sebesar Rp.450.000/ satu surat,Tambahnya” Jika pihak penegak hukum turun langsung ke lapangan saya siap memberikan keterangan sesuai fakta kebenaran”
” Oknum aparat desa Badan permusyawatan Desa (BPD) saat Awak media konfirmasi Membenarkan bahwa kepengurusan Sertifikat tanah/prona Di desa Maziaya Benar administrasi ada sebesar Rp.450.000. Jika pihak penegak hukum ke lapangan kita siap memberikan keterangan sesuai kebenaran.
“Di amanahkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 (KIP) Informasi Keterbukaan publik, Harapan masyarakat serta tokoh masyarakat setempat Berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kapolres Nias, kejaksaan,Serta himbauan presiden Jokowi Bahwa Pungutan liar adalah kejahatan melawan hukum, Kontrol sosial hanya sebatas publikasi serta menyebarluaskan sesuai penyampaian para pihak dan situasi di lapangan,Dimohon kepada Kapolres Nias sesuai harapan masyarakat, Dugaan pungli di Desa Maziaya,Agar pihak penegak hukum menelusuri, Menyelidiki, menurunkan team pencari fakta agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan sejahtera.
“Sesuai penyampaian oknum aparat desa, masyarakat, tokoh masyarakat, serta dokumentasi jurnalistik,
Mengimbangi berita agar berimbang dan akurat saat Media konfirmasi kepada amoni zega sebagai Kades Maziaya lewat chat WhatsApp tidak menanggapi alias bungkam.”
Sumber foto di atas dari profil sumber: WhatsApp.
(team)