Pelalawan-Riau.//Detiknews86.com – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat yang bertempat di Ramayana Departemen store Pangkalan kerinci pada hari kamis (19/05/2022).
Hal ini sesuai dengan salah satu Tugas dan Fungsi Bidang Datun yang di atur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa kegiatan Pelayanan Hukum Gratis yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dilakukan secara berkelanjutan di pusat-pusat keramaian masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk dapat dijangkau secara langsung oleh masyarakat.**
(Roy simatupang)
sumber:Kejari Pelalawan.