Lahat,||Detiknews86.com – Asmi bin Udi (Alm) dan Adam Malik bin Ahmad Rifai, warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap Anggota Kepolisian Polsek Tebing Tinggi di Area Sabung Ayam seputar kediamanya kini bisa bernapas lega dan tidur dengan nyenyak tanpa ada rasa ketakutan lagi, sebab kasusnya telah berakhir di Pengadilan Negeri Lahat. (14/3).
Dari kedua belah pihak antara Kuasa Hukum Tersangka Asni dan Adam yakni Jilun, SH, MH dan Rekan Alpanto, SH,MH selaku Pemohon dan dari pihak Kepolisian yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP. M Aidil Fitri, SH,MM selaku Termohon kedua belah pihak sepakat untuk mengambil langkah damai dan mencabut pengajuan perkara diruang sidang Pengadilan Negeri Lahat Pukul 14.30 WIB.
Ditemui di Pengadilan Negari Lahat Kuasa Hukum Jilun, S.H., M.H didampingi Alpanto Wijaya, S.H., M.H, mengatakan, bahwa pihaknya menghormati pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, seperti judi, narkoba, prostitusi dll, yang mengganggu kehidupan masyarakat, namun kami berharap tindakan aparat tersebut tepat sasaran, artinya orang yang benar-benar melakukan penyakit masyarakat tersebut.
“Karena kasus penyidikan terhadap Adam dan Asmi masih dalam proses, dan pihak Polsek Tebing Tinggi sudah sepakat akan melakukan proses hukum secara tepat sasaran, dan untuk kasus Adam dan Asmi menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara, dan apabila tidak cukup bukti maka meminta Pihak Polsek Tebing Tinggi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3),”ujar Jilun sebelum masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Lahat.
Sementara Kapolsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengatakan bahwa adanya penangkapan terhadap warga Desa tersebut karena sebelumnya sering mendapat laporan dari warga setempat bahwa disekitar lokasi tersebut diduga sering diadakan sabung ayam bahkan mengarah dalam bentuk perjudian.
“Niat kami selaku penegak hukum ingin nenjadikan wilayah hukum kami bebas dari apapun bentuk kejahatan, dari informasi yang disampaikan dari masyarakat kepada kami, bahwa dilokasi tersebut sering diadakan sabung ayam, sehingga kami tindak lanjuti, karena judi sabung ayam juga termasuk dalam kejahatan Penyakit masyarakat, kamipun perintahkan anggota untuk melakukan tindakan, adapun saat penangkapan kedua warga tersebut keduanya berada tidak jauh dari lokasi sabung ayam, dan adanya penangkapan terhadap saudara Asmi dan Adam untuk mendalami lebih lanjut kegiatan sabung ayam tersebut, percayalah pada kami Kepolisian tetap komitmen dalam melayani dan mengayomi serta melindungi Masyarakat,”ujar Aidil.
Atas kesepakatan kedua belah pihak antara Kuasa hukum Tim Kuasa Hukum Adam dan Asmi serta Polsek Tebing Tinggi dihadapan hakim Chrisinta Dewi Destiana, S.H. telah sepakat untuk melakukan pencabutan perkara dan telah diputuskan sehingga atas dasar surat yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lahat dengan Register Nomor:02/Pid.Pra/2022/PN.Lht, tanggal 2 Maret 2022, dicabut.