KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bogor,Lakukan Restorative Justice Untuk Pertama Kalinya

Share artikel ini

BOGOR,||DETIKNEWS86.COM, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan Press release pelaksanaan penghentian tuntutan perkara tindak pidana penipuan atas tersangka 1 KADIR dan tersangka 2 IRAWAN ,Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 12:00 WIB.

Adapun kasus bermula pada hari Minggu 28 November 2021 pada pukul 11:00 WIB,Bertempat di Depan Cibinong City Mall (CCM),Rt04 Rw08 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,Tersangka 1 KADIR Als KADIR bin JOHAN dan Tersangka II IRAWAN Als JEDING Bin SUHAINI, menemui anak korban Muhamad Didi memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu ( 1) unit Handphone merek Redmi tipe A9 berwarna biruĀ  dengan menukarnya dengan satu ( 1 ) buah cincin yang dapat buat jaga diri atau jaga badan ( JIMAT ) Setelah handphone di dapat kemudian barang dijual seharga Rp 600.000. ( enam ratus ribu rupiah) duit dari penjualan Handphone oleh tersangka di bagi saling Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Buat kebutuhan sehari hari dan penggobatan stroke.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di mulai setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ( BB ) tahap II oleh Polsek Cibinong pada senin 14 Februari 2022. Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Jaksa Penuntut Umun sebagai Fasilisator untuk upaya perdamaian antara para Tersangka dengan anak korban Muhamad Didi,Siti Maryan Nurlela (orang tua korban) dan Eja Apryanti (anak tersangka (1) Dimana dalam pertemuan tersebut guna melakukan perdamaian keluarga tersangka bersedia menggantikan barang tersebut Handphone Redmi A9.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berdasarkan atas ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dapat menghentikan perkara dengan mempertimbangkan berbagai aspek ,sebagai berikut :
* Para tersangka baru pertama kali melakukan hal ini
* Para tersangka sudah meminta maaf kepada korban.
* Para tersangka sudah mengganti kerugian anak korban dengan menbelikan satu buah handphone senilai Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) karena di beli dengan cara kridit sehingga keluarga korban harus membayar kurang lebih Rp 2 800 000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Dengan niat baik dari keluarga tersangka akhirnya pihak korban mau memaafkan para tersangka,dan pengakuan tersangka bawasannya melakukan ini hanya untuk berobat ,tersangka 1 sedang mengalami sakit stroke dan diabetes sedangkan tersangka II untuk kebutuhan sehari hari.

Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM ), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada hari selasa 01 Maret 2022 pukul 07:00 WIB. Diperoleh kesimpulan JAMPIDUM Selaku pimpinan menyetujui pemberhentian perkara berdasarkan Restortative JusticeĀ  yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti penghentian penuntutan perkara ini.
ungkapnya. (AGUS)