Perkara Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp.1,2 M di KPU Sergei Rekanan Terima Bayaran Tapi Tak Ikut Tender

Share artikel ini

MEDAN,||DETIKNEWS86.COM, – Fakta terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Serdang Bedagai (Sergai) dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Tiga saksi dari unsur rekanan yang dihadirkan tim JPU untuk 2 terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara online Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai yakni CV Triple A Pong dan CV Agung Sriwijaya secara bergantian mengungkapkan kejanggalan.

Mereka mengaku tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa tahapan Pilkada Sergai tahun 2020 lalu. Namun ketika kegiatan selesai, para saksi menerima pembayaran kegiatan.

Ketika dicecar tim JPU Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi Tengku Adri Muslim meminjam perusahaan (CV Triple A Pong) dalam kegiatan pengadaan alat peraga kampanye. Saksi hanya berhubungan dengan seseorang bernama Chairman.

Chairman kemudian berhubungan dengan terdakwa Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Usai kegiatan, terdakwa meminta Chairman agar menyerahkan sejumlah dokumen berikut menandatangani sejumlah berita acara seolah pekerjaan sudah selesai dikerjakan.

“Salah Yang Mulia. Empat kegiatan Yang Mulia Rp250 juta. Saya dijanjikan (Chairman) dapat keuntungan Rp25 juta atau 10 persen. Uangnya sudah dikembalikan ke JPU Kejari Sergai,” timpal Tengku Adri Muslim menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Gustap Marpaung (menggantikan sementara Immanuel Tarigan) dan Rurita Ningrum.

Fakta menarik serupa juga diungkapkan 2 saksi lainnya yaitu Bambang Kurniawan selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya dan Direktur, Putri Harahap yang duduk di sebelah kirinya.

Saksi Bambang mengakui tidak pernah ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa, persisnya di tahapan debat publik para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

“Debat kandidat putaran pertama dan ketiga. Siap salah Yang Mulia,” timpalnya ketika dicecar hakim ketua, kenapa mau menerima komisi 2 persen dana kegiatan debat kandidat padahal tidak ada mengerjakannya.

Kembalikan Uang Negara

Saksi Bambang dan pimpinannya, Putri Harahap pun mengatakan sudah mengembalikan ‘fee’ 2 persen (Rp.4 juta) yang sempat mereka terima ke JPU Kejari Sergai.

(ibs)