Kilang Padi Mangkrak : Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejatisu & Kejari Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Realisasi anggaran pembuatan kilang padi di Dusun I Desa Air Itam Kec Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terkesan tidak berfungsi dan atau Mangkrak. Pasalnya proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan atau pihak ketiga sebesar Rp 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) tidak sesuai guna yang direalisasikan kepada Kelompok Gapoktan Tunas Muda. Rabu (06/03/2024) sekira pukul 16.25 Wib.

Hal ini mendapat perhatian besar dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) Muhammad Dani, S.H,.M.H yang didampingi M. Sukri, S.H menuturkan anggaran yang direalisasikan oleh Pemkab Batu Bara sangat fantastik sebesar Rp 3.8 Milyar, tidak sesuai dari fisik bangunan.

Diketahui bangunan untuk kilang padi tersebut bekas hamparan penjemuran padi, sehingga Pemkab Batu Bara hanya merenovasi dan membelanjakan mesin untuk penggilingan kilang padi.

Indikasi dugaan kerugian keuangan negara pada kilang padi sebesar Rp 1.372.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Pantauan, proses pengerjaan kilang padi secara penunjukan langsung kepada Cv. Nugraha Perkasa Arifin Husni No. SPK :037/PPK/ DISTAN/XI/2020 Tertanggal 23 November 2020 No. Kontrak: 037/BAST/ PPK-DISTAN/XII/2020 Tanggal 22 Desember 2020.

Selain itu, Berita Acara Serah Terima barang No.520/0848/BAST/SISTAN-BB/XII/2020 pada hari Selasa tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh (22/12/2020) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian T.A 2020 An Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriani selaku pihak Pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafi’i dengan Bantuan sebesar Rp 1.372.000.000,00. (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Namun anggaran sebesar Rp 1.3 Milyar diperuntukan untuk belanja barang yang didatangakan, tidak sampai kepada ketua Gapoktan Tunas Muda. Artinya mandek alias Mangkrak.

Samping itu, Dani juga sangat menyayangkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dari Investigasinya secara langsung di TKP tidak membuahkan hasil dan tidak transparansi, cetus M. Dani, S.H.,M.H.

Terpisah, pendiri LPHP Markus Laia, S.H,.M.H mengatakan dirinya mendapat informasi, bahwa laporan kilang padi yang pertama diduga di kaburkan oleh pihak oknum Kejaksaan.

Turunya tanggapan atas surat dari Dewan Pimpinan Pusat Waroeng Apresiasi Perss (DPP Wappress) dengan No. R-93/L.2.3/Dek.1/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 laporan yang kedua kalinya, ditujuhkan kepada sdr Darmansyah selaku ketua Wappress di Jl. P. Kemerdekaan No. 165 Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.

Sedangkan, Laporan Wareong Apresiasi Perss Batu Bara No. A-08/SK/Lp.Dugaan Korupsi/DPP/Wappress/III/2021 tertanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan korupsi bantuan yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan atau kelompok Gapoktan Muda Tunas sebesar Rp.1.372.000.000,00 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 08 November 2023.

Kemudian pihak Kejatisu menginformasikan, kepada Wappress bahwa terhadap pelaporan dimaksud diatas tidak dapat ditindaklanjuti, karena belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk keterangan lebih lanjut menurut Kejatisu, disarankan untuk dapat berkoordinasi dengan bidang intelejen Kejatisu yang ditandatangani oleh An Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Intelejen I Made Sudarmawan, S.H.,M.H.

Menurut Markus Laia hal ini tidak ekstis pihak Kejatisu menyurati Wappress dan sistem kinerja Kejatisu dinilai berpihak terhadap perbuatan melawan hukum, dengan terbuka turut mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.

Dengan demikian kami dari LPHP meminta Kejagung RI agar mengevaluasi kinerja Kejatisu & Kejari Batu Bara, tutup Markus kepada media ini. (Staf07)