KNPI Desak PT Pembangunan Perumahan PP dan Pt Hutama Karya Bayar Pajak Galian C Bendungan Waiapo Ke Pemda Buru

KNPI Desak PT Pembangunan Perumahan PP dan Pt Hutama Karya Bayar Pajak Galian C Bendungan Waiapo Ke Pemda Buru

Share artikel ini

Namlea , Kab.Buru ( Maluku ) DetikNews86.com – Dewan Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten Buru mendesak dua perusahan yang mengerjakan proyek nasional bendungan waiapu agar segera membayar kewajiban pajak yang hingga saat ini masih menjadi tunggakan. Kamis (09/02 /23) 

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris KNPI Kabupaten Buru Ahmad Tukmuly, Sp kepada media ini.
menurutnya kedua perusahan yang mengerjakan proyek  bendungan ini mestinya taat untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah mereka janjikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buru saat menggelar pertemuan beberapa bulan yang lalu.

Ahmad Tukmuli menjelaskan , sesuai permintaan pihak perusahan saat itu mereka menginginkan perlu di perlihatkan regulasi yang dapat mendi dasar untuk pembayaran pajak maka dengan adanya Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam yang selama ini telah di berlakukan maka , mestinya kedua perusahan ini harus taat untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah volume kubikasi yang tercantum dalam kontrak kerja mega proyek tersebut , jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Bidang Hukum dan Ham KNPI Kabupaten Buru Muhamad Taib Warhangan SH. MH menambahkan bahwa , para kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan proyek meskipun bernilai puluhan juta tetapi mereka bayar pajak yang bertujuaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tapi perusahan yang mengerjakan proyek bendungan way apu ini yang bernilai fantastis Rp 2,8 Triliun hingga saat ini baru membayar Pajak Galian C sebesar Rp 165.960.000 yang di setor ke Dispemda Kabupaten Buru.

Menurut Taib , pihak perusahan ini kelihatannya tidak patuh untuk membayar pajak karena dari tahun 2018 hingga saat ini hanya Rp 156.960.000 yang di berikan PT PP dan HK ini juga tidak memperlihatkan jumlah volume matrial galian agar dinas pendapatan dapat menghitung jumlah kewajiaban perusahan yang harus di selesaikan berdasarkan kontrak.

” Kami harap dua Perusahan ini segera membayar pajak karna tidak ada alasan untuk mereka mengulur ulur waktu. apabila kedua perusahan ini di anggap cuek untuk menyelesaikan kewajiban mereka maka DPD KNPI Kabupaten Buru berencana untuk  mengambil langkah hukum dalam waktu dekat , ” kata Taib.

( Bung Forbes )