detikNews86.com, Minahasa Selatan-Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, yang membawa senjata tajam serta melakukan pengancaman di Desa Lopana Satu, pada Selasa siang (31/1/2023).
Tersangka diidentifikasi berinisial ZS alias Zenden (22), dijerat pasal persangkaan yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa ijin; serta pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.
“TKPnya di kos-kosan Desa Lopana Satu, Kec. Amurang Timur, dimana awalnya warga setempat mendapati tersangka dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras serta membuat keributan. Saat didatangi warga, tersangka ZS keluar kamar kos membawa Sajam jenis pisau panjang, mengancam para warga tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Aksi tersangka dapat diredam oleh hukum tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel. “Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa,” tambah Iptu Lesly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, lelaki ZS (Zenden) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan, sedangkan teman-temannya tersangka telah diberikan pembinaan,” pungkas Kasat Reskrim.
(BERNY)