Mobil Dinas Pemkab Batu Bara Berubah Plat Pelanggaran Serius Merusak Integritas.

Mobil Dinas Pemkab Batu Bara Berubah Plat Pelanggaran Serius Merusak Integritas.

Share artikel ini

Batu Bara | Detiknews86.com – Mobil Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara BK 49 0 merk Innova telah memicu sorotan tajam dari kalangan Publik. Pasalnya, mobil tersebut terlihat saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di salah satu SPBU di Kisaran Kabupaten Asahan. Sabtu (13/04/2024).

Yudi seorang pegawai Dinas yang mengenakan Baju Putih Seragam BPN Sumut, bersama seorang temannya jenis kelamin laki-laki mengaku sebagai petugas klining servis ketahuan melakukan pelanggaran.

Situasi semakin memanas ketika Yudi mencoba merampas Ponsel Wartawan yang sedang memergokinya.

Tindakan Yudi merampas Ponsel dan menggunakan mobil Dinas Pemkab Batu Bara BK 49 O diduga dengan sengaja merubah plat mobil tersebut agar bisa mendapatkan BBM subsidi.

Hal ini menciptakan dua pelanggaran serius yang merusak integritas Pemkab Batu Bara dan Pemerintahan.

1. pengisian BBM subsidi oleh mobil dinas, yang jelas dilarang oleh Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
2. Penggantian plat kendaraan dari plat merah ke plat hitam, yang secara tegas dilarang oleh undang-undang lalu lintas.

Menurut Dasar hukum dari kedua pelanggaran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasus inipun menyoroti kurangnya kesadaran akan aturan dan merugikan integritas institusi yang mereka wakili.

Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan transparansi.

Dalam konfirmasi lanjut oleh sorotperkaranews.com Denny Ardian Lubis sebagai Kepala Pimpinan Perwakilan BPN Sumut di Batu Bara mengakui tidak memiliki mobil dinas yang disebut-sebut sorotperkaranews.com, apalagi mobil itu merk Innova dan beliau menegaskan bahwa Yudi bukanlah petugas dan atau pegawai BPN kami, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024.

Kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan oleh pihak berwenang dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

Ini bukan hanya sebagai pembelajaran bagi oknum yang terlibat, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan lembaga terkait.

Tindakan ini juga merupakan bagian dari tugas bagian aset BKAD Batu Bara untuk mengusut kepemilikan mobil dinas tersebut, sehingga memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (Tim)