Pamekasan||DetikNews86.com – Oknum Ketua Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PPSHTPM) berinisial S dilaporkan Ketua PSHT Cabang Pamekasan ke polisian.
Dikutip dari Laman “Bekasi ekspres” Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor:TBL/B/600/XII/2021/SPKT/Polres Pamekasan Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Desember 2021.
Biro Hukum PSHT yang mendampingi Ketua Cabang PSHT Pamekasan membuat laporan ke Polres Pamekasan mengatakan, tindakan yang dilakukan semata-mata untuk menjaga kamtibmas dan kondusifitas di masa Pandemi Covid -19. Serta untuk mendapatkan kepastian hukum yang mana menurutnya, terlapor sudah terlalu sering membuat gaduh dengan memprovokasi massa untuk melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan warga negara yang baik.
“Bahkan sudah cukup sering kepolisian memfasilitasi mediasi untuk lebih menjaga kamtibmas dan guyup rukun, namun lagi-lagi terlapor tidak tunduk dan mengabaikan arahan kepolisian,” tutur Mohammad Samsodin,S.HI selaku Biro Hukum dan Kuasa Hukum PSHT, Jumat (31/12/2021).
Dia memaparkan, telah dijelaskan dalam pasal 160 KUHP “Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Kemudian, dengan telah terbitnya laporan polisi ini berarti proses lidik cepat atau lambat akan dimulai pemeriksaan.
“Pasal yang kami sampaikan Tim Kuasa Hukum kepada Petugas SPKT berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki atas perbuatan terlapor adalah pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 310 KUHP Dan pasal 27 ayat ( 3) UU ITE.Petugas SPKT cukup menulis pasal 160 KUHP dan 310 KUHP,” ungkap dia.
“Semoga nanti proses demi proses dapat mengalir, sehingga semua pasal yang disampaikan dapat terpenuhi unsurnya, dan saya berharap semua anggota PSHT tetep tenang, sabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap dia lagi.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan, Ketua Cabang PSHT Pamekasan Abdus Samad membenarkan bahwa laporan polisi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan demi mendapatkan rasa nyaman dan aman di wilayah hukum Pamekasan.
“Tidak ada niatan untuk menciderai siapapun, yang berbuat melakukan kegiatan melanggar hukum harus bertanggung jawab, dan saya berharap semua tetep berlatih melatih membesarkan PSHT dengan mengunakan ajaran budi pekerti. Tidak boleh melatih PSHT di luar yang diajarkan dan yang dapat menciderai organisasi juga persaudaraan,”pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari PPSHTPM Cabang Pamekasan yang diketuai S melakukan aksi demonstrasi ke rumah Ketua PSHT Cabang Pamekasan, Abdus Samad pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Mereka menuntut PSHT Cabang Pamekasan di bawah pimpinan Abdus Somad, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PSHT, karena dianggap sebagai PSHT abal-abal.
Akibat permasalahan tersebut, kedua belah pihak dipanggil ke Mapolres Pamekasan pada tanggal 15 Desember 2021 untuk bermediasi disaksikan Kapolres, dengan hasil kesepakatan tidak saling mengganggu antara satu dan yang lain serta tetap menjaga kamtibmas dan kondusifitas di masyarakat. Namun diduga salah satu pihak telah melanggar kesepakatan hingga berbuntut pelaporan oleh PSHT yang diketuai Abdus Samad ke Polres Pamekasan.
(Ediyanto)