DetikNews86.Com.- Dompu.NTB. – Seorang Pria berumur 18 tahun di amankan ke mapolsek Huu, sementara Korban MN berusia 15 tahun untuk sementara masih rawat secara intensif di Puskesmas Rasa Bau Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Senin ( 10/01/2022 ).
Terduga JM melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap korban MN dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa tersebut terjadi di Depan Kantor Desa Daha Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu,
Kemudian pelaku berinisial JM berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu beserta barang bukti berupa sebilah parang. Sedangkan korban MN mengalami luka robek pada bagian lengan atas dan saat itu juga korban di larikan ke Puskesmas Rasa bou oleh warga.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH saat di konfimasi awak media pada esok harinya mengatakan,” kejadian berawal ketika korban hendak pulang kerumahnya dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya.
Namun ketika melintasi Desa Daha tepatnya di depan kantor desa Daha secara tiba-tiba beberapa pemuda Desa Daha menghentikan laju sepeda motor korban beserta teman- temanya. Kemudian salah satu pemuda dari Desa Daha tersebut secara tiba-tiba membacok korban yang di gonceng sebanyak 1 (Satu) kali.papar Kapolsek Huu IPDA Agus Tamin SH.
“Dengan adanya kejadian yang mendadak tersebut korban bersama dengan temannya berusaha kabur dan menyelamatkan diri dari Tempat Kejadian Perkara sambil mengantarkan korban menuju ke Puskesmas Rasabou.”
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas serta mendapatkan perawatan insetif di PKM Rasabou”,ungkapnya
Ditambahkan Kapolsek Ipda Agus Tamin, SH dari kejadian ini penyidik reskrim dan Anggota piket SPKT Polsek Hu’u langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan dari warga yang melihat peristiwa itu terjadi serta langsung mengecek tempat kejadian perkara.
“Dari adanya kejadain tersebut disinyalir akan berdampak memicu keributan antara Desa Daha dan Desa Hu’u sehingga piket jaga yang di pimpim oleh kapolsek Hu’u IPDA AGUSTAMIN S.H turun ke TKP untuk meredakan susana serta untuk mencari dan menangkap pelaku”. jelas Agus sapaan Kren Kapolsek Hu,u.
“Dari hasil penyelidikan sementara anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku JM sedang berada dirumahnya sendiri di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Tak berapa lama kemudian anggota Polsek Hu,u menangkap Pelaku di rumahnya Tampa perlawanan. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang di amankan ke Mapolsek Hu,u.
Berdasarkan introgasi awal terhadap pelaku bahwa motif kejadian ini di latar belakang oleh adanya dendam lama antara pihak pelaku dengan korban yang sifatnya pribadi sekali.tuturnya.
Atas kejadian penganiayaan ini polisi akan tindak lanjut dan memproses Pelaku sesuai prosudur hukum yang berlaku.pungkas Kapolsek Hu,u.
Jurnalis. Rdw/Dodo.