Musi Banyuasin,||Detiknews86.com – Endi Susanto SE., MM resmi dilantik sebagai Wakil Ketua 3 DPRD Muba Periode 2019 – 2024, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (02/02/2022).
Pengambilan Sumpah Jabatan oleh
BEN RONALD P. SITUMORANG, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Negeri Sekayu.
Plt. Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi Secara Resmi melantik Endi Susanto SE., MM. Sebagai Wakil Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu dalam paparan nya” terima kasih kepada H. Rabik.,SE atas dedikasinya menjalankan tugas selama menduduki Wakil Ketua 3 DPRD Muba. mendukung berjalan nya sistem pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019 – 2022.
dan selamat kepada jabatan baru Endi Susanto.,SE.,MM sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggantikan H. Rabik.,SE. Pengganti Antar Waktu kami berharap kita sama sama menjalankan tugas. Yang selama ini baik dan kedepan nya kita berbuat perubahan perubahan yang lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.”
Sementara itu Endi Susanto.,SH.,MM saat di wawancarai awak media menyampaikan “untuk kedepannya kita akan membangun dan memperbaiki infrastruktur yang rusak. dan menjalankan aspirasi masyarakat sekaligus memperbaiki ekonomi masyarakat apalagi disaat ini dimasa masih pandemi Covid19”.
Endi secara resmi menduduki salah satu kursi wakil Ketua DPRD Muba menggantikan H Rabik.,SE sebagaimana surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah dibahas DPRD Muba dan disetujui gubernur Sumsel.
Hal ini dalam hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba yang dipimpin oleh ketua DPRD Muba Sugondo, Rapat tersebut membahas tentang Penjadwalan Rapat Paripurna dalam rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Masa Jabatan 2019-2024 diruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba. kemarin Senin (31/2/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri antara lain, Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, dihadiri Anggota Banmus DPRD Muhamad Isa, Abdul Basit, Dedi Zulkarnain, SE, Edi Pramono, Firman Akbar, SH, Alpian, Nyadiyanto, Evra Hariadhy, M Tanzil Asrori, Martinus, Supriasihatin, Junsak Hasanudin, Eni Erliza, SE, Amirul Muchtar dan Perangkat Daerah Muba.
Ketua DPRD Muba, Sugondo mengatakan, Rapat digelar untuk menindaklanjuti hasil dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102/KPTS/I/2022 tentang Peresmian Pemberhentian H. Rabik, SE dan Peresmian Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024. ( tata )