Penangkapan Ketum PPWI Dilampung Timur Ketum PERS FORWABI INDONESIA Angkat Bicara.
Jakarta, Detiknews86.com-
Arif Hidayat, SH. selaku Ketum pers Forwabi Indonesia memberikan tanggapan agar pihak Polri khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan laporan pihak tertentu, melainkan berdasarkan aturan hukum.
Saudara Wilson didampingi rekan rekan nya,tak lama kemudiàn kembali di tegakan oleh anggota kepolisian,tidak adanya pengerusakan karena pasal perusakan, tidak dapat dipakai kembali jelas tidak ada kerusakan dalam hal pembicaraan belum ada hukum yang jelas.
Pada pasal 1 KUHP pidana berisi bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya, jadi penangkapan,tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidana nya,adalah pelanggaran hukum secara formil, bagi oknum Polri tersebut bisa dikenakan sangsi Etik.
Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain seharusnya pihak kepolisian independent dan bertindak berdasarkan hukum.
Apalagi motif awalnya Wilsom Lalangke, đatang ke Mako Polres Lampung Timur ,hanya untuk meminta keterangan, kenapa anggotanya di tahan, Seharusnya, dari pihak kepolisian menerima dan memberikan penjelasan atas penangkapan anggotanya, bukan nya malah malah berdebat argumen ini sangat di sayangkan terjadinya di mako Polres Lampung Timur.
angatlah tidak elok atas kejadian tersebut dan kurang profesional “..Jelas Ketum Forwabi Arif Hidayat,SH. yang terkenal vokal kalau bicara di forum dan selalu menjunjung tinggi kebenaran.
Dia berharap ” marilah kita bersama sama duduk agar permasalahan ini beres dan saudara Wilson Lalengke di bebaskan sesuai aturan yang berlaku, tutup nya.
Red.