PERSONIL POLSEK SUKAJADI BERHASIL BEKUK PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

oleh
oleh
Share artikel ini

PEKANBARU.Detiknews86.Com Senin 22 Agustus 2022

Personil Mapolsek Sukajadi berhasil bekuk salah seorang diduga kuat pelaku penggelapan ,telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 6101 ABC , Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) terjadi di Pasar cikpuan jalan tuanku tambusai Kec.Sukajadi , Pekanbaru, Riau

Perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi diketahui dilakukan oleh seorang pemuda bernama BRISAN SATRIA JATI WIBAWA 22 tahun warga Jln.Kuantan Gg Palu Kelurahan.Skip Kecamatan .Limapuluh Pekanbaru, Riau ,dan saat ini pelaku berikut barang bukti yaitu 1lembar STNK sepeda motor honda scopy dengan Nomor Polisi BM 6101 ABC,warna merah doft,Noka Nomor Rangka ; MH1JM0218MK317723, Nomor Mesin ; JM02E-1317878 An. RADEN DIMAS KURNIAWAN dan – 1keping plat Nomor BM 6101 ABC ,dan telah diaman kan dalam tahanan Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses lebih lanjut

Kapolsek Sukajadi AKP RAHMANUDDIN , S.Sos ,melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Selamet, SH ketika dikonfirmasi wartawan Detiknews86 Com 22/08/2022 Terangnya” Ia membenarkan kejadian itu bahwa telah datang ke Mapolsek Sukajadi seorang pemuda bernama RADEN DIMAS KURNIAWAN 22 tahun yang beralamat di JL. Bambu kuning No 56 rt 01 rw 01 kec.tenayan raya kota pekanbaru melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan

KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib pelaku meminjam sepeda motor korban di warung pasar cikpuan jalan tuanku tambusai kec sukajadi pekanbaru dengan alasan hendak mengambil uang kerumah kakaknya di panam,setelah Sepeda motor dalam peguasaan pelaku pada selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.3.000.000(tiga juta rupiah) kepada seorang laki-laki bernama ARDI di rimbo panjang kab kampar. Selanjutnya atas kejadian tersebut Korban membuat laporan kepolsek Sukajadi

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk serta info keberadaan pelaku selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S,Sos, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Selamet, SH beserta Team opsnal untuk melalukan penangkapan terhadap pelaku, Sekira pukul 23.00 wib team opsnal berhasil melakukan penagkapan terhadap pelaku di salah satu warung martabak di jalan sukakarya kec tampan pekanbaru kemudian dilakukab interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk serta info keberadaan pelaku selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S,Sos, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Selamet, SH beserta Team opsnal untuk melalukan penangkapan terhadap pelaku, Sekira pukul 23.00 wib

Dan team opsnal berhasil melakukan penagkapan terhadap pelaku di salah satu warung martabak di jalan sukakarya kec tampan pekanbaru kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut

Selanjutnya ,Untuk 1 ( satu ) unit sepeda motor Nomor Polisi  BM 6101 ABC, milik korban dan diduga selaku penadah masih dalam proses pencarian ( DPB ) atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal 372 KUHPidana tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 ( empat ) tahun *

Laporan : Solihin