Polisi Sikat Pelaku Curanmor Dan Penadah di Batu Bara.

Polisi Sikat Pelaku Curanmor Dan Penadah di Batu Bara.

Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki Muhammad Fadli als Andi dalam kasus Curanmor, dan seorang laki-laki penadah 480, TKP di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

Polsek Lima Puluh mengatakan Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku Curanmor sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 25 April 2024.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 15 .30 wib, pada saat pelapor Zhunizar Monaliza (30) IRT Desa Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir dan keluarga sedang berada di brastagi tiba tiba pelapor dapat telpon dari saksi bahwa sp motor miliknya hilang di dalam rumah lalu pelapor pun kembali ke rumah, tiba pelapor dan keluarga sampai di rumah kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan melihat bahwa 1 Unit Septor CBR BK 2840 OAL sudah tidak ada dirumah dan atau hilang.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 23.000.000 ( Dua puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 02 April 2024 sekira pukul 17.00 wib Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku Pencurian tersebut bernama M. Fadli als Andi sedang berada di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir.

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Lima Puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku M. Fadli als Andi (28) Dusun I Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, (Pelaku Pencurian)

Sesuai keterangan M. Fadli als Andi bahwa sepeda motor tersebut dijualkannya kepada temannya yang bernama M. Nasir als Nasir (20) Pedagang, warga Dusun V Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram, (Pelaku 480)

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar dan personil Opsnal melakukan pengecekan terhadap yang dimaksudkan M. Fadli als Andi.

Dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang bernama Muhammad Nasir als Nasir dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA CBR warna hitam, yang mana Muhammad Nasir als Nasir tersebut adalah orang yang membeli sepeda motor dari Muhammad Fadli als Andi dan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam adalah milik korban yang diambil pelaku, yang mana saat ditemukan sudah berganti warna hitam.

Satu pelaku dan satu penadah 480 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam di boyong ke Mako Polsek Lima Puluh dan berikut Barbut – 1 unit Sp Motor jenis Honda CBR warna hitam tanpa Nopol – STNK BK 2840 OAL An. Zhunizar Monalisa – BPKB BK 2040 OAL An Zhunizar Monalisa untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana. (Staf07/DN86)