Polsek Kuantan Mudik Sisir Aliran Sungai Batang Luai Desa Pebaun Hulu, 8 (delapan) Rakit PETI diMusnahkan

Share artikel ini

KUANTAN SINGINGI, – Detiknews86.com,- Polsek Kuantan Mudik menggelar penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Luai Desa Pebaun Hulu Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Patroli di pimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H, bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si kepada wartawan melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H mengatakan, “penertiban ini digelar dalam rangka upaya memberantas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, ” jelas Ferry.

Penertiban dilaksanakan terkait informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Luai Desa Pebaun Hulu Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Ketika dilakukan penyisiran di aliran sungai Batang Luai Kecamatan Kuantan mudik ditemukan 4 (empat) rakit PETI sedang terparkir yang sedang tidak bekerja sehingga personil langsung merapat ke rakit tersebut, ”

“Melihat hal itu, terhadap 4 (empat) rakit PETI tersebut langsung dilakukan pengrusakan dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh pelaku PETI,” ucap Kapolsek.

“Kemudian Penyisiran dilanjutkan kembali, juga ditemukan lagi rakit peti sebanyak 4 (empat) unit dan terhadap rakit PETI tersebut langsung dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktifitas PETI, ” jelas Ferry.

“Hasil patroli penertiban PETI berhasil melakukan penindakan terhadap 8 (delapan) unit rakit PETI, kegiatan penertiban ini, akan dilakukan secara rutin oleh Polsek Kuantan Mudik, “ujar Ferry.

Kapolsek berharap kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, segera memberitahukan atau melaporkannya ke pihak Polsek terdekat agar dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan takut melaporkan atau memberi informasi kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian sudah pasti akan menjamin dan melindungi bagi masyarakat yang telah memberikan informasinya,” tutup Ferry mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing