Detiknews86.com, Tebo – Satlantas Polres Tebo Rutin melaksanakan Patroli Hunting System di ruas jalan dalam kabupaten Tebo, dan kali ini Satuan Lalu Lintas Polres Tebo kembali menindak tegas dengan memberi tilang 2 truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension over load (ODOL), SENIN (23/01/2023).
Kasatlantas Polres Tebo AKP M.Tohir, S.Pd.I melalui KBO satlantas IPDA Zahari menjelaskan, “Kendaraan Truk ini ditindak karena melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar KBO Satlantas.
“selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.” Ungkapnya IPDA Zahari.
IPDA Zahari menambahkan, “Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi,” tambah IPDA Zahari.
Di himbau kepada seluruh pengguna jalan lalu lintas terutama kendaraan Truk agar memperhatikan dan mematuhi Tonase Yang sudah di tentukan dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, jangan melebihi muatan hingga dapat membahayakan pengendara lain. Bagi yang melanggar nya akan ditindak penilangan. (Salpandri)