DETIKNEWS86.COM.MURATARA – SATRES NARKOBA POLRES MURATARA di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara,Provinsi Sumatera Selatan.Berdasarkan LP/A/102/XI/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 November 2021.
Hari Rabu, tanggal 24 November 2021 sekira pukul 12.00 Wib didaerah bukit hijau, PT. Lonsum, kecamatan. Rawas ilir, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumatera selatan pelaku bernama EDI BINGUNG AMIR umur 42 Tahun
Pekerjaan TANI
Alamat Desa Pauh 1,kelurahan.pauh 1,kecamatan rawas ilir, Kabupaten. Muratara, Provinsi sumatera selatan.
Kapolres Muratara AKBP Eko sumaryanto S.IK menjelaskan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
250 butir pil extacy warna merah jambu berlogo bintang berat lk 76,19 gram.Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi penjualan narkoba jenis pil extacy di daerah bukit hijau PT. Lonsum kecamatan Rawas ilir.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota sat narkoba polres muratara saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa Tablet yang di duga Narkotika jenis Extacy didalam tas pelaku sebanyak 250 butir warna merah jambu berlogo bintang berat Lk 76,19 gram.
PELAKU dan BARANG BUKTI dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
(ZL)