MURATARA,||Detiknews86.com – Berdasar LP / B -08/1/ 2022/ Spkt/ Res Muratara/Polda Sumsel tgl 24 januari 2022 Pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021Sekira Pukul 09.00 wib.
Senin tanggal 17 Januari 2020, sekira pukul 14.30 Wib pelaku bernama Wahyudi Hariansyah Bin Rodi (alm) warga kampung lima Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara meminta uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten Musi Rawas kemudian pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 pelaku kembali meminta kembali uang sejumlah Rp. 620.000.000,- ( enam ratus dua puluh juta rupiah ) kepada MUHAMMAD IQBAL SARHAB warga Jalan Iswahyudi Lorong Mayor Somad Rt.18 Rw.06 kelurahan Sri Mulya kecamatan Sematang Borang Kota Palembang dan pada tanggal 04 Maret 2021 korban meminta uang tersebut dikembalikan namun pelaku meminta tenggang waktu sampai bulan Oktober tahun 202. Selanjutnya korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember tahun 2021 namun sampai saat ini belum ada sama sekali uang yang di kembalikan oleh pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 820.000.000,- ( delapan ratus dua puluh juta rupiah ).
Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.juga mengamankan alat bukti berupa
– 1 (satu) unit handphone Samsung galaxy j5 prime berisikan sebuah rekaman video.
(TZ)