Satreskrim Polres Sampang Berhasil Mengamankan Barang Haram di Pusat Kota

Share artikel ini

Sampang,||detiknews86.com
SatReskrim Polres Sampang melakukan Razia Penggerebekan miras “minuman keras” terminal ampang di jl. Trunojoyo, Polres Sampang melakukan penggerebekan di warung hingga masuk kedalam mencari barang haram yang telah mereka perdagangkan, senin 01/11/2021.

Hal ini dilakukan agar semua masyarakat sadar jika barang haram ini tak pantas untuk di konsumsi dan di jual belikan. Hal ini pun sudah jelas dalam RUU.

Larangan minuman beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andai saja RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen, pukul 19.45 wib.

Jika penggerebekan ini terjadi di terminal sampang ,dan semua juga bisa di lakukan di tempat-tempat yang menurut kita curigai dan di lakukan penelusuran terkait barang haram ini ” pungkas,YN .

Semoga setelah Perpres yang melarang investasi miras ini terbit, RUU LMB juga segera disahkan menjadi undang-undang. Dengan kehadiran aturan soal minol setingkat undang-undang menjadi solusi efektif mengurai kompleksitas persoalan miras, mulai dari sisi ekonomi (produksi dan distribusi), konsumsi dan terutama dampak buruknya bagi kesehatan dan ketertiban sosial terutama tindak kriminalitas,”.

Humas polres Sampang dan Tim Demit berhasil mengevaluasi atau mengamankan barang bukti berupa minuman keras yang terbungkus dalam kardus, dengan adanya tindakan ini, akan ada efek jera atas pelanggaran memasarkan barang haram ini. “ungkap, satreskrim.(Bud)