Lampung Barat//DetikNews86.com – Perubahan peraturan pemerintah pusat, terkait dengan kriteria bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD).Pemerintah Pekon Purawiwitan, kecamatan Kebun Tebu, kabupaten Lampung Barat, lakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna memilih dan menetapkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2023.
Acara di gelar di balai pekon Purawiwitan, Senin (23/01/2023)
Nampak hadir dalam acara tersebut, Camat Kebun Tebu, Ernawati S.E, Peratin Karyanto, Seluruh Aparatur Pekon, Ketua dan anggota LHP, Pendamping desa, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan masyarakat pekon Purawiwitan.
Karyanto peratin (kades) Purawiwitan dalam kesempatan itu mengatakan,” Ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik kecamatan juga Pendamping Desa, serta Aparatur Pekon yang telah bersusah payah melaksanakan verifikasi, sehingga terpilih dan ditetapkan 24 KPM Penerima BLT-DD, untuk Tahun Anggaran 2023 ini.
Ini adalah hasil keputusan dari semua pihak, karena pihak pekon harus mematuhi aturan yang sesuai kebijakan pemerintah pusat, di kriteria penerima sudah jelas, yakni Keluarga miskin ekstrim, disabilitas, lansia kk tunggal yang menjadi tulang punggung dan menderita penyakit menahun atau kronis, ini adalah proses penyaluran dana desa 10 persen dari BLT-DD, dari total pagu anggaran, dan di tetapkan 24 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk pekon Purawiwitan pada tahun 2023, ujarnya.
“Semoga warga bisa memaklumi dan menerima keputusan Musdes ini. harapan nya agar masyarakat nantinya bisa menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, agar tujuan pemerintah itu benar benar dapat di rasakan, katanya.
Penulis : Samsun