SMK Negeri 1 Bungo Diduga Melakukan Pungutan Komite Dalam Jumlah Besar L. Sihombing : Ini Melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016

SMK Negeri 1 Bungo Diduga Melakukan Pungutan Komite Dalam Jumlah Besar L. Sihombing : Ini Melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016

Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – SMK Negeri 1 Bungo salah satu Sekolah Kejuruan yang murid nya terbanyak di antara Sekolah Kejuaruan maupun Umum di Kabupaten Bungo.

Salah satu walimurid SMK Negeri 1 Bungo yang meminta di rahasiakan namanya mengeluhkan adanya pungutan komite di sekolah kepada awak media Sabtu ( 17/12/2022 ), yang nilai nya besar sekali “saya sangat mengeluhkan biaya komite di sekolah ini pak karena jumlahnya 105.000 rupiah per bulan kami walimurid kemampuan ekonominya tidak semuanya sama belum lagi ada saja iuran tiap hari.” Ungkap orang tua murid.

SMK Negeri 1 Bungo yang di pimpin oleh Kepala Sekolah ‘Hanura’ ini diduga telah menyalahi aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite, pungutan komite di ambil dari walimurid sebesar 105.000 rupiah/bulan dengan tenggat waktu paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulan berjalan dalam bentuk kartu pembayaran.

Dengan adanya surat yang diterbitkan dengan nomor : S.3478/DISDIK3.1/XII2022  ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi. Semua pungutan yang sifatnya mematok angka rupiah terhadap peserta didik harus dihentikan karena sudah melanggar aturan.

Untuk kedepannya komite harus melakukan musyawarah dengan walimurid untuk membantu gaji guru honor yang belum di tanggung oleh Dana Bos maupun Pemerintah Daerah dengan merincikan RAB nya secara transparan berdasarkan kebutuhan.

Komite juga tidak boleh mematok nilai sumbangan dari walimurid tersebut karena berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 komite hanya bisa meminta batuan sumbangan kepada walimurid secara sukarela jika tidak terpenuhi sumbangan yang di kumpulkan oleh komite maka komite harus melakukan penggalangan dana  pada pihak ketiga diluar walimurid dan peserta didik.

Pungutan komite SMK Negeri 1 Bungo ini sangat fantastis nilainya setiap bulan menerima mencapai lebih kurang 105 juta rupiah ini jika dihitung jumlah peserta didiknya 1000 orang, sementara SMK Negeri 1 Bungo Peserta Didik nya lebih kurang 1004 orang berdasarkan data dapodik, ini diduga dapat menimbulkan indikasi penyelewengan uang komite oleh oknum yang memiliki jabatan penting di sekolah tersebut karena laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana komite ini tidak pernah diberitahukan kepada walimurid.

Dalam kesempatan ini Lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) melalui Koordinator Investigasi Bungo L. Sihombing menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Proses Belajar dan Mengajar di sekolah tidak ada sangkut pautnya dengan uang komite karena Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan belajar peserta didik melalui dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), “Kalau pun dibutuhkan bantuan sumbangan dari walimurid sifatnya hanya sukarela tanpa di patok, jika ada sekolah yang meminta pungutan dan di patok nilainya supaya minta kuitansi penerimaan uang komite dan laporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.” Ucap L. Sihombing.

“Diminta agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Maupun APH dalam hal ini juga kepada seluruh walimurid agar meminta laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana komite tersebut kepada pengurus komite dan kepala sekolah sebagai penanggung jawabnya, serta dilakukan audit eksternal karena walimurid berhak mengetahui untuk apa dan kemana dana komite itu di gunakan.” Tegas L.Sihombing.

( Rhm )