Tanpa Papan Nama, diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat
Bekasi-DetikNews86.Com–Warga Kampung Gempol RT.01/05, menyoroti proyek yang dibangun pemerintah daerah dianggap proyek siluman, dimana pembangunan proyek yang terletak di wilayah Desa Sukarahayu,tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas,Team media”DetikNews86.Com
Rabu. (05/01/2022)
Sangat Memprihatinkan Pengerjaan Proyek Jalan Lingkungan (Jaling) di Kampung Gempol RT.01/05.Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Pasalnya dikerjakan asal jadi, dan tidak ada papan nama informasi kegiatan proyek ditempat lokasi kegiatan. Sehingga masyarakat,dan Team Media sebagai kontrol sosial tidak dapat mengetahui nilainya anggaranya dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Sehingga dalam pekerjaan proyek ini dapat di kata gorikan ‘diduga’ proyek dikerjakan“ tengah hutan karena Pihak pelaksana bekerja dengan seenaknya. Dengan sengaja melakukan aksinya agar terlepas dari pantauan warga sekitarnya.
Dengan sengaja tidak menampakan papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Karena kalau kami amati, dimana setiap pembangunan proyek yang memakai anggaran dari uang negara. Selalu mengedepankan papan nama kegiatan ataupun papan informasi proyek. Oleh karena itu perlu diwajibkan adanya ketransparanan.
“pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.
“Kami dari team awak media selaku sosial kontrol, sangat menyangkan Meskipun pekerjaan itu dari Anggaran Desa Sukarahayu maka harus dilengkapi dengan papan nama kegiatan proyek sebagai tanda bahwa adanya perbedaan anggaran yang telah diserap sebagai penanggung jawab pengguna anggaran. Kami khawatir terjadi, adanya anggara tumpang tindih, dilokasi seperti Anggaran Desa yang dikelola kepala Desa itu sendiri,
ada juga anggaran APBD Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan melalui Dinas terkait.
” Setiap pekerjaan yang tidak jelas informasinya dan tidak memiliki nama proyek itu namaya proyek “ditengah hutan dan pekerjaan itu sudah Kangkangi Undang – Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi acuan spesifikasinya pelaksanaan pekerjaan Jaling itu sangat jelas terlihat. Disini dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan SPEKC, seharusnya landasan dasar bawah dilakukan pemadatan batu makadamnya terlebih dahulu lalu kedua atasnya diberi bescose. Tidak boleh digali untuk penerapa papan begistingnya.
Disini pekerjaan nampak terlihat digali dengan keadaan papan begistingnya dipendam”. Sehingga
Ketebalanpun ketika Tim melakukan pengukuran, jauh dari maksimal yang ada. Sisi kiri hanya 5 Cm, Sisi tengah 6 Cm, Sisi kanan 7 Cm, lebar 1.5 m berpariatip, panjang 420 m.
“Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Oleh Awak Media dari salah satu tukang yang enggan di sebut namanya ‘mengatakan”ketinggian 11 Cm pak,lebar saya tidak tahu, Dan papan proyek pun saya tidak tahu naro nya dimana “tuturnya pekerja/tukang” saat dikonfirmasi Yang enggan menyebutkan namanya. Dengan tidak adanya plang nama proyek terpasang dilokasi membuat masarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, yang bertujuan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penggunaan dan pengelolaan uang Negara ataupun uang Rakyat tersebut.
Nah’ disini nampak terlihat adanya dugaan kelalaian yang mana telah dilakukan oleh BPD Desa Sukarahayu. Dengan sengaja telah melakukan sebuah pembiaran derhadap kinerjanya kepala desanya.
padahal tugas dan pungsinya adalah Badan Pengawasan Desa. Patut diawasi bukan dibiarkan.
Untuk itu kami menghimbau serta melaporkan kepada pihak berwenang baik Intansi pemerintahan Kecamatan Tambelang/Camat, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi agar dapat memeriksa atas adanya dugaan, penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan lingkungan ini.Sehingga dikerjakan oleh oknum yang bersangkutan. (NR)