Franco Nero sisce d yang biasa di sapa , Sisko’,. menyampaikan kepada bapak presiden RI dan Menkopolhukam agar hukum di negeri ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tentang whistleblower dan Justice Collaborator (JC)
Banyak sekali whistleblower yang menjadi korban aparat penegak hukum bahkan di hukum berat
Perlindungan hukum bagi whistleblower
Perlindungan hukum adalah setiap bentuk perlindungan yang diatur dan didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kepastian hukum.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002, perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perlindungan hukum terhadap whistleblower seharusnya berlaku baik pada semua tahap peradilan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pemeriksaan, maupun hingga proses peradilan selesai.
Hal ini dikarenakan ancaman dan teror yang seringkali mengancam para whistleblower, bahkan dapat membahayakan nyawanya dan keluarganya.
Ancaman dan teror tersebut bisa saja berasal dari pihak-pihak yang tindak pidananya dilaporkan oleh whistleblower.
Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diberikan kepada whistleblower dan keluarga mereka karena keamanan dan kenyamanan akan berpengaruh pada whistleblower sebagai pengungkap fakta.
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi dasar hukum perlindungan terhadap whistleblower, terutama perlindungan hukum.
Undang-undang ini menjadi angin segar bagi whistleblower untuk benar-benar mengungkap fakta terjadinya suatu tindak pidana tanpa terbebani oleh kasus hukum yang mungkin menjeratnya karena telah melaporkan tindak pidana.
Mengacu pada undang-undang tersebut, whistleblower atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Jika terdapat tuntutan hukum terhadap whistleblower atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Undang-undang ini dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
SEMA tersebut menjadi pedoman bagi perlindungan status hukum dan pelaksanaan ketentuan perlindungan hukum whistleblower yang tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2006.
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdapat sejumlah kriteria bagi seseorang agar dapat disebut whistleblower, yakni yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan orang yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower dapat memberikan penanganan khusus.
Penanganan khusus tersebut, yakni apabila whistleblower atau pelapor dilaporkan juga oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh whistleblower harus didahulukan.
Sisko,’ mengiatkan juga,Semua aturan dan pembahasan di atas itu memang benar tetapi fakta dan realita di lapangan jauh berbeda banyak whistleblower yang di jadikan TERSANGKA karena ketidak fropesionalan para penegak hukum dan ambisi mengejar materi dan kepentingan negosiasi terhadap orang yang lagi berpekara itu sendiri. Sehingga terkadang kebenaran di kalahkan dan tuhan pun di abaikan.
Sisko,sambil tersenyum kecil berdoa agar sistem penegakan hukum di Indonesia ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan aparat penegak hukum yang kurang fropesionalan dan suka menzolimi whistleblower semoga di ampuni dosa dosa mereka .tutup SISKO