Tim Buser Tertibkan Spanduk dan Sejenisnya.

Share artikel ini

P.siantar,- detikNew86.comTim Buser dikokomandoi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar (Prov.Sumut). Doni Yahya Sinaga melaksanakan patroli penegakan peraturan Walikota (Perwa) nomor, 19 Tahun 2014 tentang ijin  reklame (Senin, 20/12/’21).

Perwa tersebut melarang mendidirikan atau menempatkan spanduk, baliho, banner dan sejenisnya. Media reklame
tidak diperkenankan ditrotoar jalan, tiang listrik, pohon, kantor pmerintah, rumah ibadah dan melintang diatas jalan, hal ini harus dipatuhi, jika tidak akan ditertibkan.

Yang menjadi pilihan para pemilik media reklame untuk titik lokasinya banyak dipasang di Kecamatan Siantar Barat. Sehingga Kecamatan yang berada ditengah kota P.siantar terkesan semberawut jika tidak dilakukan penertiban.

Menurut Camat Siantar Barat, penting digelar patroli secara rutin yakni, setiap hari Senin dan Sabtu.Hal ini, antisipasi  yang menyalahi  aturan yang sudah disepakati, ketika penandatanganan kedua belah pihak antara pemerintah daerah dan pemilik reklame.

(S.Sitorus).