Utang Pajak : Mantan Dirut PT. KPBN Jadi Sorotan Pasca Korup Gula Rp 571 Milyar.

oleh
oleh
Share artikel ini

Medan – detiknews86.com – Pasca ditetapkan status tersangka mantan Direktur Utama PT KPBN Edward Dudie atas dugaan korupsi gula sebesar Rp 571 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, belum lama. Hal ini sempat membuat geger sejumlah kalangan khususnya pihak yang pemilik saham. Pasalnya, sejumlah oknum pejabat tinggi BUMN dikabarkan ikut dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Selasa (12/12/2023).

Hingga saat publik masih monitor pelimpahkan berkas perkara hingga tuntutan hukuman terhadap tersangka. Beredar isu pihak penyidik tebang pilih cabang dan ranting ditutup dahan.

Tujuan agar kasus tidak sampai manjat sehingga oknum tertentu bisa bebas dari delik tindak pidana korupsi. Menteri BUMN, Erick Thohir salah satu pejabat yang paling berani mengambil sikap tegas kepada bawahannya yang tidak becus menjalankan tugas.

Bahkan ia tak segan-segan ia melaporkan anggotanya ke pihak penyidik yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan merugikan uang negara. Hebatnya lagi, sebagai orang nomor satu di BUMN ia tengah menggandeng Kejaksaan Agung untuk membersihkan BUMN dari indikasi korupsi.

Oleh karena itu, publik berharap, Meneg BUMN memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Artinya agar melaporkan anak perusahaan BUMN dan Akuntan Publik PT. KPBN atas kasus dugaan korupsi gula sebesar Rp 571 miliar melibatkan mantan Direktur Utama ED dan kawan -kawan.

“Mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Dudie dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kasus gula sebesar Rp 571 Miliar. Artinya kasus gula dapat dijadikan pintu masuk mengusut indikasi korupsi lainnya,” tegas sumber yang disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Sebelumnya, Erick Thohir melalui pernyataan sikapnya yang dilansir sejumlah media mengatakan telah melaporkan dapen BUMN terindikasi bermasalah ke Kejaksaan Agung.

“Kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi BPKP dan kerja sama Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan memang ini harus tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan, rencana di bulan Desember ini ada dua lagi yang kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Jakarta, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sesuai dikutip dari detikfinance.

Lebih lanjut Erick Thohir mengatakan, meski belum menyebutkan ada 2 Dapen yang akan dilaporkan ia berharap dengan langkah -langkah tersebut, Dapen BUMN akan sehat kedepannya.

Erick mengatakan realisasi anggaran Kementerian BUMN tahun 2023 hingga November mencapai Rp216, 55 miliar dari Papua anggaran Rp241, 5 miliar. Meneg BUMN “ditantang” untuk tidak tebang pilih dalam melaporkan ke Kejaksaan Agung.

Dua Dapen BUMN sudah termonitor oleh publik akan dilaporkan ke penyidik. Namun terhadap anak perusahaan BUMN, Erick Thohir agar ikut melaporkan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

Diantaranya adalah sesuai catagan dividen berdasarkan rapat umum pemegang saham No.01/KPBN/PS/VI/2020 bulan Juni 2020 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2018 sebesar Rp 4.539.453.932 belum dibayar kepada pemegang saham.

Berdasarkan rapat umum pemegang saham No. SAN/RUPS/02/VIII/2021 bulan Agustus 2021 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.090.364.851 dan sudah dibayar kepada pemegang saham. Terdapat pembayaran pajak dibayar di muka diantaranya PPN, masukan tahun 2022 sebesar Rp 8.774.623.819 dan tahun 2021 sebesar Rp 4.000.243.221.

Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp 33.210.000 dan tahun 2021 Rp 0. Entitas anak PPN, masuk tahun 2022 sebesar Rp 2.295.870.611 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.909.826.360. Total tahun 2022 sebesar Rp 11.103.704.430 dan tahun 2021 sebesar Rp 5.910.069.581.

Utang pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp 10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar Rp 0. Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp 23.408.767.269 dan tahun 2021 sebesar Rp 404.047.461.

Pasal 21 tahun 2021 sebesar Rp 1.262.080.292 dan tahun 2021 sebesar Rp 713.316.925. Pasal 15 tahun 2022 sebesar Rp 0 dan tahun 2021 sebesar Rp 32.839.516.

Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp 743.830.478 dan tahun 2021 sebesar Rp 6.642.000. Sub total tahun 2022 sebesar Rp 12.879.312.842 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.156.845.902.

Entitas anak perusahaan pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp 20.513.901.210 dan tahun 2021 sebesar Rp 9.671.360.517.

Pasal 23 Tahun 2022 sebesar Rp 159.505.503 dan tahun 2021 sebesar Rp 294.571.731.

Pasal 21 tahun 2022 sebesar Rp 242.234.252 dan tahun 2021 sebesar Rp 266.595.820. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp2.770.280 dan tahun 2021 sebesar Rp 346.454.

Subtotal tahun 2022 sebesar Rp 20.918.411.245 dan tahun 2021 sebesar Rp 10.232.874.522 atau total tahun 2022 sebesar Rp 33.797.724.087 dan total tahun 2021 sebesar Rp 11.389.720.424. Diharapkan Meneg BUMN mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atas laporan keuangan seperti beban belanja, pajak dan utang perusahaan tahun 2022 dan 2021.

Tagihan pajak penghasilan tahun 2022 atas Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 dan 2021 dengan Subtotal tahun 2022 sebesar Rp 7.888.837.468 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp 11.963.020.273. Tagihan pajak penghasilan tahun 2022 Entitas Anak pajak penghasilan badan tahun 2020 dan 2021 Subtotal sebesar Rp 2.738.012.804 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp 2.738.012.804.

Beban (manfaat) Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 pada Perusahaan Subtotal sebesar Rp 17.190.148.726 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp 1.511.619.686.

Beban (manfaat) pajak Penghasilan Badan pada Entitas Anak tahun 2022 Subtotal sebesar Rp 35.696.216.151 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp 5.266.440.764.

Total tagihan pajak penghasilan dan beban (manfaat) pajak penghasilan badan tahun 2022 sebesar Rp 52.886.364.877 dan tahun 2021 sebesar Rp 6.778.060.450.

Rekonsiliasi pajak kini, Rekonsiliasi antara rugi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31Desember 2022 dan tahun 2021 diantaranya: Laba (rugi) konsolidasian sebelum pajak penghasilan tahun 2022 sebesar Rp 173.498.945.726 dan tahun 2021 sebesar Rp 208.649.298.243.

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan entitas anak tahun 2022 sebesar Rp 105.238.329.331 dan tahun 2021 sebesar Rp (51.605.303.713).

Laba (rugi) Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp 68.260.616.395 dan tahun 2021 sebesar (Rp 157.043.994.530).

Perbedaan temporer Imbalan kerja tahun 2022 sebesar Rp 2.505.252.077 dan tahun 2021 sebesar (Rp 3.727.065.338).

Penyusutan dan amortisasi tahun sebesar Rp 7.065.307.073 dan tahun 2021 sebesar Rp 2.162.943.392.

Kerugian penurunan nilai piutang usaha tahun 2022 sebesar (Rp 23.741.700.455) dan tahun 2021 sebesar Rp 134.208.878.869.

Total perbedaan temporer tahun 2022 sebesar (Rp 14.171.141.305) dan tahun 2021 sebesar Rp 132.644.756.923.

Perbedaan tetap manfaat Karyawan tahun 2022 sebesar Rp 11.768.842.089 dan tahun 2021 sebesar Rp 6.509.132.915.

Santunan hari tua tahun 2022 sebesar Rp 3.496.428.829 dan tahun 2021 sebesar Rp 152.012.486.

Pendapatan yang sudah Income already subjected to dikenakan pajak final tahun 2022 sebesar (Rp 2.363.395.536) dan tahun 2021 sebesar (Rp 1.906.940.450).

Lain-lain tahun 2022 sebesar Rp 11.519.685.528 dan tahun 2021 sebesar Rp 27.990115.383.

Total perbedaan tetap tahun 2022 sebesar Rp 24.421.560.910 dan tahun 2021 sebesar Rp 32.744.320.334.

Penghasilan kena pajak tahun 2022 sebesar Rp 78.511.036.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 8.345.082.727. Taksiran beban pajak penghasilan Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp17.272.427.920 dan tahun 2021 sebesar Rp1.835.918.200.

Pajak dibayar di muka Perusahaan, Pajak penghasilan Pasal 22 tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp28.567.447.

Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp 6.228.049.306 dan tahun 2021 sebesar Rp 5.583.128.702.

Pasal 25 tahun 2022 sebesar Rp579.743.811 dan tahun 2021 sebesar Rp 4.113.059.519. Total pajak dibayar dimuka tahun 2022 sebesar Rp 6.807.793.117 dan tahun 2021 sebesar (Rp 9.724.755.668).

Kurang (lebih) bayar pajak penghasilan badan – Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp 10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar Rp 7.888.837.468. (Staf07)