Pertama Di Indonesia Pernikahan Berdasar Restorative Justice Wabup PYR Jadi Saksi Nikah

Share artikel ini

detiknews86.com, Minahasa Selatan-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Pdt. Petra Yani Rembang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, La Ode Muhammad Nusrim S.H., M.H., menjadi saksi nikah dalam pelaksanaan pemberkatan dan pencatatan sipil pernikahan dari Octavianus Pudi dan Megawati Bawanda.

Pelaksanaan pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghentian tuntutan berdasarkan Restorative Justice yang telah berhasil diupayakan oleh Kejaksanaan Negeri Minahasa Selatan. Upaya yang membuahkan hasil baik berawal dari permohonan damai dan permintaan maaf yang kemudian sepakat damai dan berujung pemberkatan dan pencatatan sipil pernikahan bertajuk ‘Kupinang Kau Dengan Restorative Justice’.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE. yang datang langsung untuk menyaksikan proses pemberkatan dan pencatatan sipil pernikahan, pernikahan berdasar restorative justice ini merupakan pertama kali terjadi di Indonesia yang berdasar atas permohonan damai berdasar permintaan maaf.

Untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berpesan kepada kedua mempelai untuk dapat saling menghargai dan menghormati, terlebih kedua pasangan telah resmi dinyatakan sebagai pasangan suami dan istri menurut Agama dan Undang-Undang yang berlaku.

Bertindak langsung sebagai petugas pencatatan sipil adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Dekky Tuwo S.Sos.
(BERNY)