Kades Balangtanayya Sunardi Dg Rapi Kembali Jadi Sorotan, Ini Penyebabnya.

Kades Balangtanayya Sunardi Dg Rapi Kembali Jadi Sorotan, Ini Penyebabnya.

Share artikel ini

Detiknews86.com, Takalar –  Pemerintah Desa Balangtanayya dalam hal ini kades Balangtanayya Sunardi Dg Rapi kembali dikeluhkan warganya khususnya Ahli waris Sattu Bin Tarru .

Menurut keterangan dari  Ahli Waris Sattu Dg Tarru  Pemerintah Desa Balangtanayya dibawah kepemimpinan Sunardi Dg Rapi tidak jeli dan tidak tahu melihat kepemilikan yang sah secara hukum.

Menurut mereka surat keterangan penjualan tanah yang dimiliki oleh Saudara Firman tidak sah secara hukum karena selain bukan akte jual beli yang dibuat oleh PPAT surat keterangan penjualan tidak dilengkapi dengan dengan materai dan hanya dibuat dan diketahui oleh kepala dusun dan diatas kertas biasa serta tidak ada pengetahuan oleh Pemerintah Desa saat itu.

Selain alasan diatas surat sertifikat Asli yang dipegang oleh Firman atas nama Sattu Bin Tiku sementara tanah milik ahli waris Ida Sanga atas nama Sattu Bin Tarru, dalam hal ini Pemdes Balangtanayya dibawah kepemimpinan Sunardi Dg Rapi dianggap tidak bisa melihat dengan detail dan subyektif bahwa gugatan saudara Firman kepada Ida Dg Sanga sebagai Ahli Waris Sattu Bin Tarru adalah salah obyek atau salah alamat.

Selain tidak detail melihat keabsahan kepemilikan hak milik yang sah, pihak tergugat dalam hal ini Ida Dg Sanga kepada Awak Media mengaku tidak mendapatkan hasil mediasi di Kantor Desa, juga surat panggilan untuk mediasi ke kantor Desa saat ditanya Awak media mengaku hanya dipanggil secara lisan saja tidak ada panggilan tertulis.

” Saya tidak melihat ada surat keterangan hasil mediasi pak yang diberikan kepada saya setelah mediasi,  juga saat saya datang ke kantor desa untuk memenuhi pertemuan mediasi hanya panggilan lisan saja bukan tertulis,”ucapnya.

Sementara Sunardi Dg Rapi selaku Kades Balangtanayya yang dikonfirmasi oleh Awak media mengaku bahwa Firman selaku penggugat memiliki sertifikat Asli atas nama Sattu Bin Tarru serta memiliki surat keterangan penjualan karena kedua belah pihak tidak ada kesepakatan dan masing-masing membawa bukti kepemilikan maka kami buatkan surat pengantar ke kecamatan.

Saat diminta surat keterangan mediasi sebagai kesimpulan seperti apa? kades membenarkan bahwa kami memang tidak membuatkan surat keterangan hasil mediasi.

” Maaf kanda, kami baru pertama ini menemukan kasus perdata, sehingga kami masih perlu masukan dan masih perlu belajar dalam kasus ini, kami memang salah karena tidak ada hasil mediasi hitam diatas putih ,” ucapnya.(Syarif Lawa)