LSM PENJARA SIAK Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau Cek Kondisi Ril Dilapangan Terkait Pelanggaran Hak Normatif PT. DSI

Share artikel ini

SIAK – DETIKNEWS86.COM – Ratusan Pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DSI yang beralamat di Desa Sengkemang Kec. Mempura Kabupaten Siak masih menunggu jawaban yang pasti dan putusan atas tanggapan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau, terkait laporan pekerja bersama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PENJARA KAB. SIAK tentang pelanggaran Hak Normatif pekerja.

Untuk diketahui sebelumnya ratusan pekerja PT. DSI menyampaikan keluhan mereka kepada perwakilan lembaga Swada Masyarakat dimana fasilitas yang tidak memadai yang digunakan pekerja dalam areal Perusahaan. ” Kami sudah berpuluh tahun mengabdi di Perusahaan ini dan sampai sekarang segala fasilitas yang diberikan perusahaan kepada kami masih belum memadai. Misalnya : rumah tinggal yang tidak layak, Air Bersih, Tempat Ibadah, Transportasi, WC, Bpjs-Ketenagakerjaan, Bpjs- Kesehatan serta THR tidak pernah dapat apalagi gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten. ” Ujar salah satu pekerja.

Optonica Ketua Dpc Lsm Penjara Kab. Siak yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan Laporan Dpc Lsm Penjara Kab. Siak terkait pelanggaran Hak Normatif Perusahaan Perkebunan Sawit PT. DSI menanggapi jika pihaknya akan tetap mendesak Pegawai Penyidik Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
” Seakan pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan dan tak ada solusi.
Jika seperti ini, maka tentu kedepan pihak P erusahaan akan sewenang wenang membuat aturan sendiri ke Pekerja. Kami yakin sebagai Pihak perwakilan pemerintah pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau tidak akan membiarkan hal ini terus menerus. ” Jelasnya

Tambahnya. ” Sesuai UU dan kepmenย  yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3 yaitu
1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengwrjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata2 pekerja BHL PT. DSI sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap.
jadi kami beramsumsi sesuai poin 1 jika PT. DSI Selama ini telah menggelapkan hak” Pekerja. ” Ujarnya dengan tegas

Menanggapi pernyataan LSM PENJARA SIAK, Pihak Pengawasan ketika Konfirmasi dengan pak Zamri menyampaikan jika kasus ini akan tetap ditindalajuti sesuai atutan. ” Nanti setelah data lengkap kami dapatkan, saya akan cek ke lokasi Perusahaan, melihat kondisi riel di Perusaahaan, setelah itu baru kita buat telaah staf kita sampaikan kepada pimpinan. Setelah itu baru kita pertemukanย  kembali ke 2 belah pihak untuk berunding, jika tidak ada titik temu, akan kita putuskan sesuai peraturan perundang2an yang berlaku.” Jelasnya.

Terkait perkembangan atas kesepakatan yang pernah disampaikan oleh Perusahaan kepada pekerja PT. DSI ketika awak media konfirmasi salah satu pekerja pak Halawa. ” Ya. Pihak perusahaan sudah dua kali adakan perundingan dengan kita melalui Manager dan hanya ada kesepakatan sebagai kesanggupan atau kesedian DSI. yaitu :ย  Kedepan akan membuat Bpjs-Ketenagakerjaan dan Bpjs- Kesehatan serta THR pekerja sesuai aturan. Namun terkait pengelapan Hak Pekerja tidak dibayarkan. ” Ujar Halawa

(Sumber : Team)