PERSAJA Kabupaten Samosir Diwakili Oleh  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir  Melaporkan Alvin Lim Kepolres Samosir

PERSAJA Kabupaten Samosir Diwakili Oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir Melaporkan Alvin Lim Kepolres Samosir

Share artikel ini

Samoair sumut- detiknews86.com-Pada hari Senin 26 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Samosir melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir.

Kasi Pidum Kejari Samosir, Didik Haryadi,SH., Kasubsi Roland Tampubolon,S.H.,M.H melaporkan Alvin Lim dengan nomor laporan Nomor : STPL/190/IX/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMUT,
karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Bahwa beberapa minggu ini ada pemberitaan di media sosial yang tengah viral oleh pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa “Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia” ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya mendiskreditkan instansi/lembaga dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan.
Bahwa Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lanjutnya, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan sehingga Alvin Lim diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TBN)