TELUK KUANTAN, Detiknews86.com,- Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak infak masjid, Sabtu (6/5/2023) sekira Pukul 17.54 WIB di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan menjelaskan, “pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan pengurus mesjid alfurqan yang mendapat laporan ada pencurian kotak infaq mesjid alfurqan yang di letakkan di depan alfamart kelurahan sungai jering kec. kuantan tengah kabupaten kuansing, BP (36) yang merupakan warga sidomulyo lirik indragiri hulu, diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering.
“Kronologi penangkapan berawal saat BP (36) yang saat itu berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek, dengan menggunakan sepeda motor, lalu Sekira Pukul 17.54 Wib pelaku sampai diteluk kuantan lalu membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, ” jelas AKP Linter.
“Setelah membayar air mineral tersebut dikasir pelaku keluar dan melihat Uang dalam Kotak Infaq didepan pintu Alfamart tersebut, sehingga kemudian lelaku langsung mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celana pelaku, lalu pelaku memasukkan plat penahan kampas rem sepeda motor ke celah kaca tempat memasukkan uang/tutup kotak infaq tersebut,” ungkap AKP Linter.
Kemudian pelaku mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka, lalu pelaku langsung mengambil uang dalam kotak infaq tersebut, lalu pekaku kembali masuk kedalam Alfamart dan berpura – pura hendak menukarkan uang tersebut dikasir dengan mengatakan kepada kasir “ tukar uang ini “ dijawab kasir “ tidak mungkin kau tukar uang “ sehingga karena takut ketahuan pelaku meninggalkan uang tersebut dimeja kasir kemudian pelaku langsung keluar Alfamart dan langsung naik keatas sepada motor,
“namun tiba – tiba datang satu orang anggota kepolisian dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku duduk ke kursi depan Alfamart tersebut lalu kepada anggota kepolisian tersebut pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri uang kotak infaq tersebut, lalu setelah pengurus Masjid Al Furqan datang pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing, ” ujar AKP Linter.
“Petugas yang berada di Lapangan yakni AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA Bonari Syahputra dan BRIPDA Memed Ali Akja berhasil mengamankan 1 (satu) buah kontak infaq mesjid alfurqan kelurahan sungai jering, kec. kuantan tengah kab. Kuantan singingi, Uang sebesar Rp. 1.077.100 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk supra x 125 warna hitam ” Jelas AKP Linter.
AKP Linter menambahkan, “saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum”.
“Pasalnya ditukar menjadi pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing